Thursday, September 19, 2024
HomeBerita BaruMetropolisWanita NTT Dengan 4 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Wanita NTT Dengan 4 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Kini usailah sudah persidangan perkara peredaran Narkotika dengan terdakwa Yiska Tanesib binti Henderina Toereno (48) wanita asal Timur Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dapat bernapas lega.

Pasalnya, sore tadi terdakwa telah menjalani sidang putusan, walaupun hasilnya dirasakan pahit namun setidaknya terdakwa sudah tau kepastiannya berapa lama ia akan menjalani masa hukuman.

Persidangan yang beragendakan putusan ini digelar diruang Kartika2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (07/3/2018).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Hizbullah,SH,MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini, dari Kejaksaan Tinggi Jatim, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH Ketua (LBH Lacak).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama (15) lima belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa (20) dua puluh tahun penjara, dan hukuman denda sebesar Rp 5 miliard, serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkordinasi dengan kuasa hukumnya, setelah usai kordinasi terdakwa kembali duduk sambil mengatakan saya terima putusan ini pak Hakim, Ucap terdakwa.

Menurut Fariji ketika diwawancarai Investigasi.today setelah sidang, mengatakan Alhamdulillah klien saya tidak divonis hukuman mati, mengingat barang buktinya adalah sabu seberat 4 kg, namun saya optimis bahwa majelis juga punya hati dalam memutuskan sebuah perkara karena terdakwa itu adalah korban intinya saya berterima kasih atas klien saya yang hanya divonis 15 tahun, Ungkap Fariji. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular