Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHotSaat Mau Lakukan Threesome, Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Polisi

Saat Mau Lakukan Threesome, Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Polisi

Surabaya, investigasi.today – Benar benar keterlaluan, Obet Arfat (29) warga Desa Punggul RT 2 Gedangan Sidoarjo tega menjual pasangan kumpul kebonya ( mawar, red ) seorang ibu rumah tangga (26).

Mawar yang tinggal di Kesamben Wetan Driyorejo Gresik itu selama lima bulan menjalin hubungan gelap bersama Obet dan hubungan terlarang tersebut lalu berkembang ke arah prostitusi.

Obet menjual Mawar pada laki-laki hidung belang melalui akun facebooknya atas nama Rafa Claudio, yang menerima jasa seks threesome (berhubungan badan satu perempuan dengan dua laki-laki).

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kumpul kebo (hubungan gelap),” kata AKP Ruth Yeni, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Senin (12/3).

Kasus perdagangan orang atau mempermudah untuk melalukan perbuatan cabul tersebut diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Threesome dilakukan pada, Sabtu (10/3) sekira jam 15.00 WIB, di kamar nomor 212 hotel kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.

Obet merupakan seorang satpam di Sidoarjo, untuk jasa layanan threesome ini Obet mengaku sudah dilakukan sebanyak empat kali.

“Modusnya, pelaku memposting foto korban dan untuk menarik perhatian pelaku membuat status facebooknya ‘butuh uang bos’ minat Inbox dan bisa panggilan,” paparnya.

Layanan jasa threesome itu sendiri bertarif antara Rp. 500 hingga Rp. 700 ribu rupiah untuk sekali kencan. Begitu ada yang mau memboking, pelaku ini melanjutkan dengan chatt melalui WhatsApp. Setelah sepakat harga, pelaku dan laki laki hidung belang membuat janji bertemu di hotel daerah Jalan Diponegoro Surabaya.

Akhirnya pada pukul 15.30 WIB, dalam kamar 212 saat ketiganya siap untuk melakukan threesome, Polisi tiba-tiba datang melakukan penggrebekan. Mereka tidak bisa mengelak, karena semuanya saat itu sudah dalam keadaan telanjang.

“Saat itu juga, ketiganya (pelaku, korban, tamu) diamankan oleh petugas dari unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan langsung dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ruth Yeni.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan, satu buah HP, 10 buah kondom, 1 lembar bill Hotel, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu

Tersangka terancam 3 sampai 15 Tahun Penjara karena dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO atau pasal 296 KUHPo [mlr/pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular