Thursday, September 12, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPonpes Darut Tauhid Gempar, Ustadz Cabuli Empat Santriwatinya

Ponpes Darut Tauhid Gempar, Ustadz Cabuli Empat Santriwatinya

GRESIK, investigasi.today – Kasus peudofilia terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini seorang guru ngaji bernama Husnun Nadif Jailani (35) warga Desa Bangeran Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, akhirnya ditangkap polisi usai terbukti mencabuli 4 santriwatinya sendiri.

Pria yang telah dikaruniai 3 anak ini sempat kabur ke wilayah Madura selama sebulan lebih. Namun, pengajar ilmu agama di Ponpes Darut Tauhid ini akhirnya ditangkap polisi saat berada di sebuah musholah Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik, pada 07 Maret 2018.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin didampingi Kanit Pidum Ipda Moh Dawud mengatakan, pelaku sempat kabur setelah mengetahui pihak keluarga korban melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke polisi.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tiba-tiba kabur dan terdeteksi berada di wilayah Madura. Setelah itu, persembunyian pelaku berpindah lokasi ke wilayah Driyorejo Gresik. Disitu pelaku kita temukan bersembunyi di sebuah musholah,” ujar Suparmin.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Gresik ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui telah mencabuli 4 anak di bawah umur yang merupakan santriwatinya sendiri. “Kejadiannya sejak Juni 2017 sampai awal Januari 2018,” paparnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diam-diam menyelinap ke asrama putri pada malam hari. Di situ pelaku lalu mendekati salah satu korban yang sedang tertidur pulas. Tangan pelaku lalu bergerilya dengan meremas payudara korban sambil menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat vital korban.

“Tindakan pelecehan seksual ini dilakukan pelaku pada tengah malam saat situasi ponpes sepi. Pelaku ini sudah 7 tahun mengajar di ponpes. Dari empat korban tersebut satu diantaranya telah disetubuhi oleh pelaku,” pungkasnya.

Karena terbukti melakukan perbuatan asusila, maka pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU no. 35 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Ditambah denda maksimal 5 milyar,” imbuhnya.

Di hadapan wartawan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia pun menyebut satu persatu nama korban yang telah dicabulinya. Antara lain NF, NA, ZR, dan FN yang masih berusia 12 hingga 14 tahun. “Ada 9 santriwati tapi yang saya cabuli hanya 4 santriwati,” ucapnya.

Dia mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku secara spontan saat santriwati tertidur. Dia juga berdalih tidak pernah mengancam korban. Hanya saja dia berkata kepada korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa.

“Saya suruh mereka untuk diam dan tidak usah berontak. Waktu dicari polisi saya pergi ke Madura dan mengajar ilmu agama di sana. Bukan berarti saya kabur,” kilahnya sembari menundukkan kepalanya. ( fah/luhung)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular