Tuesday, August 26, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMemprihatinkan ; Diduga Jadi Korban Rekayasa Hukum, Nenek Djie Kian Sioe Disidangkan

Memprihatinkan ; Diduga Jadi Korban Rekayasa Hukum, Nenek Djie Kian Sioe Disidangkan

Surabaya, Investigasi.today – Sungguh malang nasib yang dialami nenek Djie Kian Sioe ini, pasalnya ia di duga manjadi korban Rekayasa hukum atas kurang cermatnya pihak penyidik kepolisian dan jaksa Penuntut Umum dalam mengambil kesimpulan bahwa nenek tersebut di jadikan tersangka sekaligus terdakwa .

Dalam sidang yang di gelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/3/ 2018) yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Pujo saksono. SH, ,Mhum dengan Jaksa Penuntut Umum Nur Rohman SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Melalui Kuasa hukumnya Pieter Talaway SH, terdakwa Djie Kian Sioe (75) Warga Jalan Mahakam no 12 Madiun.

Mendengarkan Eksepsi yang di bacahkan oleh kuasa hukum terdakwa, bahwa didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di atur dalam pasal 156 ayat (1) KUHP jo pasal 143 ayat (2) KUHP , yang di bacahkan pada Senin 12 Maret 2018, bahwa terdakwa di dakwa dalam dakwaan ke Satu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua di dakwa melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP.

Namun dakwaan kesatu dan dua di mana Supremasi hukum dalam menegakan keadilan bagi sang nenek yang harus di dudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, sementara
dalam Eksepsinya menyimpulkan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah di susun secara tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap dan keliru dalam menempatkan perbuatan ter dakwa ke perkara pidana, karena perbuatan terdakwa bukan tindak pidana karena ada dasar penetapan hukum sampai inkra dan tetap di menangkan oleh terdakwa.

Maka dakwaan Penuntut Umum tidak dapat di terima (batal) demi hukum dan tidak berdasarkan pada pasal 3 ayat (2) Undang Undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, setelah pembacaan Eksepsi usai sidang di tunda 2 pekan kedepan. Setelah selesai sidang, kuasa hukum terdakwa Pieter Talaway, bicara secara blak blakan dihadapan media bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai ke pengadilan.

Namun dikarenakan kecerobohan penyidik dan jaksa, karena pada tahun 1999 lalu, perkara ini sudah dilanjutkan di Kepolisian, dan di lakukan Lab yang hasilnya bahwa tanda tangan itu asli setelah itu perkara di SP 3.

Setelah itu, pada tahun 2005 ia dilaporkan lagi dari hasilnya SP 3 tersebut, sedangkan obyek sudah dijual keorang lain dengan dasar dan alat bukti yang sama yaitu bukti kwitansi palsu, padahal tanda tangan dari hasil Lab tersebut telah dinyatakan asli.

Padahal putusan perdata sudah 3 kali, sampai ke PK ( Peninjauan Kembali ) dan putusannya pun telah di menangkan oleh terdakwa, jelas Pieter kepada wartawan.
Sehingga dari perkara ini terdakwa Djie Kian Sioe seharusnya bebas murni, dan Hakim sebagai wakil tuhan harus jeli dan amanah serta adil dalam menyikapi perkara ini…(Ml).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular