Mojokerto Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati Mojokerto. Hal ini terbukti adanya KPK menetapkan MKP sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK di Jakarta, terkait keterlibatan MKP dalam dua kasus tindak pidana korupsi, yakni dugaan gratifikasi tower dan proyek beton.
Sementara berita yang dilansir awak media,bahwa pada perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZA) Kepala Dinas PUPR periode 2010-2015 disangkakan menerima fee proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto sebesar Rp 3,7 miliar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“MKP bersama-sama ZA diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya,” Ungkap Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Senin, 30/04/2018
Sedangkan dalam kasus pertama, sambung Laode M. Syarif menjelaskan, “MKP diduga menerima uang gratifikasi tower sebesar Rp 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure dan Onggo Wijaya (OW) Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo),” Jelasnya.
Selanjutnya pada perkara kedua, Laode M. Syarif memaparkan, “MKP dan ZA disangkakan menerima fee proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto sebesar Rp 3,7 miliar,” Paparnya.
Tentunya MKP bersama ZA, Leode M. Syarif mengungkapkan, “sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena mereka berdua diduga telah menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya,” Ungkapnya.
Laode M. Syarif menambahkan, pastinya didalam penanganan perkara ini, KPK telah menyita 6 mobil, 5 Jetski dan 2 sepeda motor serta uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp. 4 miliar.
“MKP disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tambahnya.
Seperti diketahui, bahwa pada hari Kamis 26 April 2018, KPK telah menyita harta bergerak milik MKP, yaitu sedikitnya 13 kendaraan yang terdiri dari enam mobil, dua motor dan lima jet ski.
Enam mobil tersebut, yakni Honda New CR-V Nopol. S 1001 NB warna hitam, Mobil Rangerover Nopol. L 1213 HX warna merah, Toyota All New Kijang Innova Nopol. L 1724 YY warna hitam, Toyota All New Kijang Innova Nopol. S 1020 N warna silver, Subaru WRX AWA Nopol. S 1168 P warna putih, dan Daihatsu Granmax Nopol. S 8021 NC putih.
Sedangkan dua unit sepeda motor yang disita KPK, yakni Yamaha NMAX warna putih dan Honda Sonic 150, kedua sepeda motor itu saat berada di Mapolsek Magersari, nampak tidak pskai Nopol.
Selain itu, KPK juga menitipkan lima unit jetski jenis SEA DOO tipe RXP300 di Mapolsek Magersari Kota Mojokerto, yaitu masing-masing satu jetski warna merah, dua jetski warna kuning, satu jetski warna putih dan satu jetski warna gold.
Namun setelah beberapa hari dititipkan di Mapolsek Magersari, kemudian kendaraan tersebut dibawa ke kantor Rupbasan Sidoarjo. (Andy/Yanto)