Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Sabu Dalam Kamar Kost, Jefri Dituntut 7 Tahun Penjara

Simpan Sabu Dalam Kamar Kost, Jefri Dituntut 7 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Jefri Muchyidin als Semprong bin Ali Asikin (23) pemuda asal jalan Nginden Jaya Surabaya ini menjalani sidang terkait perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu lalu.

Sidang digelar diruang sidang Garuda2 dengan agenda keterangan saksi dan dilanjut pada tuntutan, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan ini Dwi Winarko, dengan Jaksa Penuntut Umum Sukisno yang kesehariannya bertugas di Kejari Surabaya.

Kali ini JPU menghadirkan seorang saksi penangkap dari Kepolisian guna dimintai keterangan dalam persidangan, kemudian dihadapan Majelis Hakim saksi menceritakan awal penangkapan terhadap terdakwa.

Bermula pada hari Sabtu 06 Januari 2018 sekira pukul 02,00 wib bertempat dijalan Gunung Anyar Surabaya, tepatnya didepan Hotel dekat kampus UPN Petugas bersama tim melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah Handphone merk Samsung warna hitam, kemudian dilakukan pengembangan dikamar kost terdakwa Petugas menemukan shabu beserta pipetnya yang diakui milik terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu kepada terdakwa Alkholis Billah als Nabil bin Hari (Berkas terpisah) pada Jum,ad 05 Januari 2018 sebanyak (1) satu poket seharga Rp 200 ribu dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa, hingga Jaksa menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Sandhy Krisna selaku kuasa hukumnya dari (LBH Lacak) merasa keberatan dan berencana akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan oleh kuasa hukumnya pada persidangan mendatang. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular