Sidoarjo, investigasi.today – Ribuan pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Satlantas Polresta Sidoarjo memenuhi kantor dan halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (11/5) kemarin.
Dari 8.500 berkas para pelanggar yang diterima dari pengadilan. Karena terbatasnya waktu, Kejari Sidoarjo hanya mampu melayani 1.500 dokumen pelanggar saja.
Kasi Pidana Umum (Pidum), I Wayan Sumertayasa mengatakan “membludaknya antrean pelanggar tersebut disebabkan karena tidak dimaksimalkannya Program e-Tilang yang sudah dibuat oleh Koor Lantas Polri,” ungkapnya.
Ia menambahkan “cara itu sebenarnya sangat sederhana dan mudah bagi pelanggar lalu lintas kota sidoarjo.
Para pelanggar bisa langsung bayar denda tilang mereka di bank. Kemudian mengambil STNK atau SIM,” paparnya.
“Jika e-Tilang itu diterapkan dengan baik, maka pelanggar tidak perlu datang dan antre seperti ini di Kejaksaan,” sesalnya.
Pidum I Wayan mengaku “pelanggar yang sudah membayar di bank, ternyata tidak bisa mengambil STNK atau SIM-nya di Polresta Sidoarjo. Karena pihak Polresta Sidoarjo meminta pelanggar tetap mengambil dokumen yang disita di Kejaksaan,” tandasnya.
I Wayan menegaskan jika pihaknya mempunyai solusi untuk menekan banyak antrean warga yang membludak seperti ini, yakni dengan membuka layanan pengambilan tilang setiap hari, mulai hari Senin hingga Jumat. (yut/ryo)