Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHotJadi Pengedar Sabu, Kasun Maddungan Dasuk Laok Diciguk Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Kasun Maddungan Dasuk Laok Diciguk Polisi

Teks foto : barang bukti dari tersangka yang berhasil diamankan petugas

Sumenep, investigasi.today – Tim Reskrim Polsek Lenteng berhasil menangkap Hayyi (42) Kepala Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur, yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (11/5).

Hayyi diciduk petugas saat hendak bertransaksi barang haram tersebut di rumah Suhartatik warga Dusun Taman Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit menyampaikan “penangkalan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Suhartatik akan ada transaksi sabu. Kemudian petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan”, ujarnya saat dikonfirmasi investigasi.today pada Sabtu (12/5).

Mantan Kapolsek Batang-Batang ini juga menjelaskan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 2,80 gram.

“Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni satu kantong plastik ukuran 6 x 4 cm yang berisi 26 kantong plastik klip kecil, satu buah bong terbuat dari botol plastik merk Coca Cola yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang tersambung sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah korek api gas warna silver kombinasi kuning, satu buah kompor terbuat dari korek api gas yang terdapat sumbu dan satu buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu, serta satu buah Handphone merk Samsung warna hitam,” terangnya.

“Setelah diperiksa, Hayyi mengakui jika barang tersebut miliknya yang didapat dari hasil membeli dari seorang yang menjadi target operasi (TO) kepolisian berinisial ET warga Kecamatan Sokobena, Sampang seharga Rp 2,4 juta,” tandas AKP Abdul mukit.

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular