Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalAkan Gelar Pesta Sabu, Tiga Remaja Divonis 4,6 Tahun Penjara

Akan Gelar Pesta Sabu, Tiga Remaja Divonis 4,6 Tahun Penjara


Teks foto ; 3 terdakwa saat jadi pesakitan

SURABAYA,Investigasi.today – Ekspresi ketiga remaja kasus narkoba ini tampak tenang ketika menghadapi sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/7/2018).

Kendati ketiganya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.H.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ketiga remaja yang bernama Reva Firdausi Nuzula (19), Berliana Amaylia Fitriai (19) dan Fajar Rizky Romadhon (20) itu seakan tidak takut menghadapi putusan hakim.

Hal itu terlihat, saat ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki membacakan amar putusan, yang menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara denda 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Maxi, namun ketiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya masih menyatakan pikir pikir, saya pikir pikir pak Hakim, ucap ketiga terdakwa.

Usai mendengar putusan, ketiga remaja ini tak terlihat ekspresi sedih sedikitpun, bahkan terdakwa Fajar sempat tersenyum, saat hakim Maxi menyuruhnya berkordinasi dengan penasihat hukumnya atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Berliana Amaylia Fitriai, 19, warga Jalan Gemuk Gaeleng kos di Jalan Wonorejo II dan Reva Firdausi Nuzula, 19, warga Jalan Donorejo Wetan kost di Jalan Kupang Segunting II. Akan menggelar pesta shabu di rumah kosnya Jalan Wonorejo II. Namun saat akan digelar pesta SS, rumah kost tersebut didatangi petugas polisi dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram.

Dari keterangan kedua terdakwa mengaku jika mendapat barang haram tersebut dari Fajar Rizky Romadhon (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu.

Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular