Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalTerkait Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Panggil Dirjen dan 2 Pejabat Otda

Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Panggil Dirjen dan 2 Pejabat Otda


Teks foto ; Dirjen Otda Kemendagri , Sumarsono

JAKARTA, Investigasi.Today – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono dipanggil tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf (IY), Gubernur Aceh nonaktif.

Terkait pemanggilan ini, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan “ tidak hanya pak Sumarsono, penyidik juga memanggil 2 orang pejabat Kemendagri lainnya juga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi IY,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/8).

“Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Indra Baskoro dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Muhamad Ardian Novianto,” ungkapnya pada awak media.

Kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7). Kemudian KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri.

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri sejumlah Rp 500 juta yang merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Uang suap yang diberikan tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian suap kepada Gubernur Irwandi Yusuf tersebut diduga melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Untuk diketahui, pada tahun ini Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 trilyun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Selaku pemberi suap, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan untuk pihak penerima suap, yakni Irwandi, Hendri, dan Saiful dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (13)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular