SIDOARJO, Investigasi.today – Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Rochsulullah saat diwawancara beberapa wartawan Sidoarjo.
Belum sampai 1 hari setelah membuang bayinya, tersangka seorang ibu kandung dari bayi tersebut langsung tertangkap, Rabu (12/9/2018).
Menurut keterangan dari Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Rochsulullah saat diwawancara oleh beberapa awak media mengatakan bahwa tersangka A (29) yang beralamat di Perum Pondok Mutiara blok BP/14 Rt26/Rw27 desa Banjarbendo Sidoarjo ini tega membuang bayinya karena diduga hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya yang berinisial TR (32) seorang karyawan pabrik di wilayah Gedangan.
“Padahal tersangka A ini punya suami, tapi karena takut ketahuan akhirnya ia membuang bayi hasil perselingkuhannya di depan rumah ibu Welly di perum Pondok Mutiara blok Q-4 Rt20/Rw01 desa Banjarbendo Sidoarjo, “jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pasal 77 B UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta. (Kudori)