Teks foto : La lati,SH Dan M.Yunus Wahyudi Di Kantor Bupati Banyuwangi Melaporkan PJ Kades Genteng Wetan
BANYUWANGI, investigasi.today – Lantaran merasa di persulit dalam hal pelayanan publik oleh Nurkholis selaku Pj Kades Genteng Wetan kecamatan Genteng kabupaten Banyuwangi selanjutnya La lati.SH bersama M.Yunus Wahyudi pada Selasa ( 17/09) mendatangi kantor Bupati Banyuwangi dan keduanya di sambut baik oleh Denta Saputra.S.Sos selaku Kasubag tata Pemerintahan Desa Kabupaten Banyuwangi lalu keduanya di sarankan untuk segera membuat laporan Pengaduan yang di tujukan kepada Bupati dan bila perlu kepada Ombudsman agar segera di tindak lanjuti karena seorang pejabat kepala desa harus mengedepankan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Menurut La Lati .SH dan M.Yunus , ” Sambutan yang baik dari PEMDA Banyuwangi ini merupakan awal dan selanjutnya laporan tetap akan di teruskan kepada Ombudsman RI merupakan Badan Hukum yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat yaitu Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang di selenggarakan oleh BUMN , BUMD atau perseorangan yang di beri tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik “, ujarnya.
” Dan jika nantinya Nurkholis terbukti telah mempersulit pelayanan publik maka di duga melanggar UU RI No.25 tentang Pelayanan Publik apalagi berlatar belakang PNS/ASN dan kami meminta Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk Mencabut SK- Pj Kades Genteng Wetan agar di kembalikan jabatannya sebagai PNS di Kecamatan Genteng karena di duga telah berkorporasi dalam upaya penyerobotan Lahan Warganya sendiri dengan cara mempersulit pelayanan administrasi pihak ahli Waris Rahayu Abbas Hasyim “, imbuhnya.
Telah di beritakan sebelumnya perkara tersebut bermula dari persengketaan kepemilikan hak atas tanah antara ahli Waris Rahayu Abbas Hasyim (alm) Vs Pemerintah Desa Genteng Kulon yang hingga kini telah menjadi perhatian publik dan pihak ahli waris tetap berjuang untuk mendapatkan haknya atas tanah berdasarkan hak kepemilikan atas tanah No: 753 persil: 46 Klas D.lll luas 17540 M2 .a/n: Rahayu Abbas Hasyim yang di duga telah di serobot paksa oleh pihak Pemerintah Desa Genteng Kulon dan selanjutnya di gunakan sebagai Tanah Bengkok Desa.
Aroma dugaan keberpihakan Nurkholis selaku PJ Kades Genteng Wetan semakin kuat seperti telah di ketahui sebelumnya bahwa Nurkholis meminta seluruh ahli Waris Abbas Hasyim proses penanda tanganan “Surat Pernyataan Ahli Waris” di lakukan di kantor Desa namun selaku PJ Kades Genteng Wetan dia tidak mau melayani serta tidak bersedia memberikan tanda tangan pada “Surat Pernyataan Waris”.
Reaksi keras dari Dua -Aktivis Banyuwangi La Lati.SH dan aktivis kontroversial M.Yunus Wahyudi yang di juluki Harimau Blambangan lantaran selain Nurkholis selaku PJ Kades Genteng Wetan tidak bersedia memberikan tanda tangan pada Surat Pernyataan Waris ada beberapa Ahli Waris yang sudah tua dan uzur yang jalannya harus di tuntun/di papah harus di datangkan walaupun tempat tinggalnya Bangil- Pasuruan.
Menurut keduanya, ” Sangat tidak Manusiawi bila Nurkholis selaku PJ Kades Genteng Wetan meminta untuk menghadirkan ahli waris yang sudah tua dan uzur untuk tanda tangan Ahli waris dalam “Surat Penyataan Waris” padahal bisa di lakukan perwakilan ahli waris dan juga dapat di lakukan di manapun tanpa harus menghadirkan ahli waris yang sudah tua dan unzur terlebih tempat tinggalnya jauh di kota Bangil kabupaten Pasuruan karena pertimbangan Kemanusiaan dan Apalagi sudah ada Surat Kuasa pada Kuasa Hukum “, pungkasnya. (Widodo)