Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKomplotan Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara

Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis shabu dengan empat orang komplotan bandar narkoba kini kini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda1 dan dipimpin oleh Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sementara terdakwa didampingi Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU menjelaskan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba hingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ini memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya berkenan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (20) dua puluh tahun penjara, denda sebesar Rp 1.000.000.000; dan Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keempat terdakwa ini bersekongkol untuk melakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir memakai menyimpan atau menjual barang barang tetlarang jenis narkoba.

Dari ke empat terdakwa tersebut yakni Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, dan Arnawi (28) asal Bangkalan Madura.

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut terjadi saat terdakwa1 Ahmad Zeini dengan terdakwa2 Abd.Rahman dan terdakwa3 Moch.Hasan pada Jum,ad 05 Januari 2018 sekira pukul 20,30 wib, di area Pelabuhan Tanjung Perak tepatnya dijalan Raya Kalimas Baru Surabaya.

Petugas BNNP Jatim mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh jaringan Hamit (meninggal dunia) dengan anak buahnya yakni terdakwa1 Ahmad Zeini dan Abd.Rahman serta terdakwa3 M.Hasan juga jaringan Rohim (DPO) dengan anak buahnya yakni Arwani (berkas terpisah) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) yang kini sedang berlayar ke Malaysia akan ketemu dengan Rohim (DPO).

Setibanya di Malaysia dan setelah bertemu dengan Rohim (DPO) selanjutnya Rohim menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Arwani (berkas terpisah) dan dibawanya oleh Arwani, sementara tugas Arwani ialah membawa dan menyalurkan shabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya di Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin dan akan diterima oleh anak buahnya Hamit yakni Ahmad Zeini dan Abd.Rahman yang berperan mengambil barang (shabu, red) sedangkan M.Hasan bertugas menjemput di Pelabuhan Tanjung Perak.

Selanjutnya, petugas BNNP bersama tim1 menangkap terdakwa Ahmad Zeini dan Abd.Rahman di area Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara tim2 bertugas menangkap Arwani sedangkan tim3 bertugas menangkap Hamit dan Ibrohim keduanya (meninggal dunia) yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam penangkapan tersebut, saat digeledah perugas mendapatkan barang bukti berupa (14) empat belas bungkus berisi shabu seberat total 7,072 gram, dan (1) satu bungkus kemasan tipis berisi pil extacy, menurut pengakuan terdakwa bahwa apabila berhasil mengirimkan barang tersebut dengan aman akan maka Ahmad Zeini akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta namun sial belum sempat menikmati upah sudah keburu tertangkap.

Atas perbuatan ke empat terdakwa ini, Jaksa menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular