Thursday, October 16, 2025
HomeBerita BaruJatimDisperindag Sumenep Bungkam, Bantuan Offset Digital Senilai Rp 225 Juta Tidak Jelas...

Disperindag Sumenep Bungkam, Bantuan Offset Digital Senilai Rp 225 Juta Tidak Jelas Realisasinya

SUMENEP, Investigasi.Today – Pengadaan mesin percetakan berupa Offset Digital yang menelan anggaran sebesar Rp 225 juta di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur lenyap bak ditelan rimba.

Anggaran Dana percetakan yang bersumber dari APBD tahun 2018 tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti. Realisasinya, keberadaan mesin dan nama penerimanya masih menjadi misteri.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( DISPERINDAG ) Kabupaten Sumenep sangat tidak transparan terkait keberadaan dana bantuan Offset Digital tersebut.

Dugaan ketidaktransparannya Disperindag semakin kuat, setelah beberapa wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Madura ( AJM ) melakukan konfirmasi kepada Kabid Pemberdayan Industri dan Perdagangan, Moh Halil Rosihan.

Pada saat di tanya mengenai bantuan offset Digital, Moh Halil Rosihan tidak bisa menjawab dengan alasan yang bersangkutan masih baru menjabat.

“Bantuan mesin percetakan memang ada, namun saya tidak tahu diserahkan kepada siapa. Karena saya masih baru menjabat disini,” ungkap Kabid Halil.

Kemudian kabid Halil memanggil salah satu stafnya untuk menjelaskan tentang bantuan offset Digital tersebut. Keterangan yang didapat dari stafnya juga tidak jelas, realisasinya bagaimana, diserahkan kemana dan kepada siapa.

Dia hanya menjelaskan bahwa sekitar bulan Agustus mesin Offset Digital yang bernilai ratusan juta tersebut sudah diserahkan kepada penerimanya.

Sungguh Aneh, seharusnya data valid tentang bantuan mesin percetakaan yang menelan anggaran RO 225 juta tersebut tersimpan rapi di Diskoperindag.

Tapi kenapa mereka tidak mau memberikan keterangan yang jelas dan transparan kepada wartawan, padahal semua itu menggunakan uang negara.

Dan hal ini tidak sesuai yang dianjurkan oleh presiden Jokowi dan bertentangan dengan UU Keterbukaan Inforamasi Publik. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular