JAKARTA, Investigasi.Today – Setelah mangkir dari panggilan pada Jumat (28/9) pesan lalu, akhirnya advokat Lucas datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Bos Grup Lippo, Eddy Sindoro.
“Ya, siang ini sudah datang. Tadi datang sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/10).
Lucas diduga mengetahui pelarian dan keberadaan Eddy Sindoro di luar negeri selama dua tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh lembaga antirasuah.
” Informasi yang perlu didalami penyidik masih terkait perkara dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro) termasuk apakah saksi mengetahui keberadaan tersangka di luar negeri,” ungkap Febri.
Lucas juga dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 18 September 2018. Lucas dicegah bersama seorang swasta bernama Dina Soraya.
KPK juga meminta Eddy Sindoro agar kooperatif dalam kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga memberikan sejumlah uang terkait pengurusan perkara Lippo Group.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. (Ink)