Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan Narkoba, Remaja Ngagel Timur Dihukum 5 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba, Remaja Ngagel Timur Dihukum 5 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Sidang putusan perkara narkotika jenis sabu sabu dengan terdakwa Fani Febriyanto warga jalan Ngagel Timur.V Surabaya.

Remaja 19 tahun ini kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara peredaran narkoba dengan agenda putusan (Vonis), untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tining Hariati menjatuhkan tuntutan (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Namun amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Isjuaedi dengan segala pertimbangan, maka Majelis Hakim memutus dan menjatuhkan pidana penjara selama (5) lima tahun penjara, denda 1 miliar dan Subsidair (2) dua bulan kurungan, Senin (01/10/2018).

Dalam persidangan tersebut terdakwa tidak sendirian namun didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Arip Budi Prasetidjo.SH dan Drs.Victor A Sinaga.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya.

Atas putusan tersebut langsung disambut dengan kata diterima oleh terdakwa, saya terima putusan ini pak Hakim, Ucap terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi saat terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak (4) empat poket dengan berat total 2,16 gram, dan selanjutnya terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular