Gubernur Jatim, Soekarwo
SURABAYA, Investigasi.Today – Besaran UMK di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur akhirnya resmi diumumkan oleh Gubernur Soekarwo. Keputusan terkait UMK provinsi ini telah disepakati pada Kamis (15/11) malam dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyatakan” Keputusan besaran UMK Jatim mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” jelasnya, Jumat (16/11).
Besaran UMK untuk setiap kabupaten atau kota yang ada di Jatim juga terlampir dalam SK tersebut. Kota Surabaya masih menduduki posisi tertinggi di Jatim dengan UMK paling besar, yaitu Rp 3.871.052,61.
Kemudian disusul oleh Kabupaten Gresik dengan besaran Rp 3.867.874,40, Kabupaten Sidoarjo dengan UMK mencapai Rp 3.864.696,20, Pasuruan Rp 3.861.518,00 dan Mojokerto Rp 3.851.983,38.
Sementara untuk UMK terendah Jatim sebesar Rp 1.763.267,65 ada di sembilan kabupaten, yakni Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek.
Berikut besaran UMK yang ditetapkan Gubernur Soekarwo di 38 kota/kabupaten yang ada di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp 3.871.052,61
2. Kabupaten Gresik Rp 3.867.874,40
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.696,20
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.861.518,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.851.983,38
6. Kabupaten Malang Rp 2.781.564,24
7. Kota Malang Rp 2.668.420,18
8. Kota Batu Rp 2.575.616,61
9. Kabupaten Jombang Rp 2.445.945,88
10. Kabupaten Tuban Rp 2.333.641,85
11. Kota Pasuruan Rp 2.575.616,61
12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.306.944,93
13. Kabupaten Jember Rp 2.170.917,80
14. Kota Mojokerto Rp 2.263.665,07
15. Kota Probolinggo Rp 2.137.864,48
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.132.779,35
17. Kabupaten Lamongan Rp 2.233.641,85
18. Kota Kediri Rp 1.899.294,78
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.858.613,77
20. Kabupaten Kediri Rp 1.850.986,07
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.826.831,72
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.805.219,94
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.801.406,09
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.801.406,09
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.801.406,09
26. Kabupaten Blitar Rp 1.801.406,09
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.801.406,09
28. Kota Madiun Rp 1.801.406,09
29. Kota Blitar Rp 1.801.406,09
30. Kabupaten Sampang Rp 1.763.267,65
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.763.267,65
32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.763.267,65
33. Kabupaten Madiun Rp 1.763.267,65
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.763.267,65
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.763.267,65
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.763.267,65
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.763.267,65
38. Kabupaten Magetan Rp 1.763.267,65.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan beberapa waktu yang lalu Gubernur Jatim juga sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP), dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah. Sementara pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” ujarnya.
Selain itu, jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Ink)