Tuesday, June 17, 2025
HomeBerita BaruJatimSatreskrim Polresta dan Satgas Pangan Gerebek RPH Liar di Wilayah Krian

Satreskrim Polresta dan Satgas Pangan Gerebek RPH Liar di Wilayah Krian

SIDOARJO, Investigasi.today – Satreskrim polresta sidoarjo bersama dinas pangan lakukan sidak ke beberapa tempat pemotongan hewan di wilayah sidoarjo,pasca menggerebek dilokasi penyembelihan sapi ilegal di kawasan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo dan Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Petugas gabungan Polresta Sidoarjo dan Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo bakal menutup tempat penyembelihan sapi ilegal tersebut.

Menurut data di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, setidaknya ada sebanyak 8 tempat pemotongan (penyembelihan) hewan ilegal. Diantaranya satu di Kecamatan Balongbendo, satu di Kecamatan Taman dan enam di Kecamatan Krian.

“Pembinaan tiap tahun sudah kita lakukan. Karena tidak mematuhi, maka saatnya kita lakukan penertiban. Karena banyak juga masyarakat yang mengeluh atas keberadaan adanya tempat pemotongan hewan ilegal ini,” kata Sri Puji Astuti Kasi Kesehatan Masyarakat dan Feteriner dinas pangan dan pertanian, Kamis (6/12/2018) kemarin.

Masih dari sri puji banyaknya tempat pemotongan hewan liar di Kabupaten Sidoarjo, karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdapat satu peraturan yaitu penyembelihan sapi betina produktif. “Dengan pengetatan itu, para jagal-jagal lari ke tempat pemotongan-pemotongan yang tidak berijin ini,” katanya.

Masih Nuning sapaan akran Sri Puji Astuti, lokasi penyembelihan liar ini tidak layak. Karena, di lokasi tersebut tidak ada pemeriksaan kesehatan sapi, cara mengetahui kondisi sapi dan lainnya. “Ada satu penyakit yang cukup berbahaya yaitu antrak. Kalau tidak ada pemeriksaan kesehatan, bagaimana mereka tahu kalau sapi yang akan dipotong menderita penyakit tersebut,” terangnya.

Padahal, lanjut Nuning, penyakit antrak tersebut sangat berbahaya. Kuman antrak saja, itu bisa bertahan sampai puluhan tahun. “Penyakit ini bisa menular kepada kita dan kalau suatu daerah sudah terkena antrak, maka bisa terlokalisadi. Akhirnya ternak tidak bisa keluar dan masuk ke daerah lain serta itu merugikan kita,”ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, penutupan lokasi penyembelihan sapi ilegal itu, pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah daerah. “Ada peraturannya sendiri terkait ijin RPH. Kalau tidak ada ijin, kita kordinasikan dengan pemerintah daerah.(Kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular