
TANTAB TIMUR JAMBI, Investigai.Today – Permasalahan bantuan bedah rumah berasal dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2018 dari Kementerian PU PR RI Dirjen Penyediaan Perumahan Satker Penyediaan Rumah Swadaya, di Desa Rawasari Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diduga 11 unit rumah dibedah berdiri di Tanah Kas Desa (TKD) Rawasari Kecamatan Berbak, Kepala Bagian Pemerintah Desa Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hendri, Sy, SE beserta anggotanya yang didampingi Camat Berbak Budi Wahyu, S. STP dan Kepala Desa Rawasari, Rokib langsung mengecheck kelapangan untuk memverifikasi kebenarannya pada Kamis (20/12/2018).
Hasilnya telah didapat, bahwa 11 unit rumah yang berdiri diatas tanah tersebut bukan atau tidak termasuk Tanah Kas Desa (TKD) Rawasari Kecamatan Berbak.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemerintah Desa Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hendri, Sy, SE kepada Investigasi di ruang kerjanya kamis ( 20/12/2018) kemarin Mengatakan, kalau tanah tersebut bukan Tanah Kas Desa.
“Hasil survey kami turun kelapangan lokasi yang dipermasalahkan itu bukan termasuk tanah Kas desa (TKD) sesuai surat kami itu berada dilokasi Blok P Desa Rawasari Kecamatan Berbak ” jelas Hendri.
Menjadi pertanyaan, menurut kwitansi pembayaran pajak TKD Tahun 2015 pada salah satu rumah yang bernama Wita. S salah satu warga yang mendapatkan BSPS tersebut, jelas bahwa yang bersangkutan membayar pajak untuk Pajak Tanah Kas Desa (TKD) Rawasari tersebut. Kabag Pemdes Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur langsung membantahnya.
“Ya itu pengakuan warga. Kalau lokasi yang berdasarkan surat bukan disitu, dan juga kalau itu TKD tidak mungkin ada Sekolah, Kantor Desa, dan Masyarakat disana membangun rumah. Itu Kalau pun ada pasti ada dasar legalitasnya ” jelas, ” Hendri.
Sementara Budi Wahyu, S. STP Camat Berbak, saat di tanya terkait hal itu, menyerahkan hak jawab sepenuhnya kepada Bagian Pemerintah Desa Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.” ujar Budi wahyu. (Bahar Suro).


