Sidoarjo, Investigasitop.com- Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mengais keuntungan, meski
harus melawan hukum. Seperti yang tengah terjadi di salah satu pergudangan
beras di wilayah Dusun Lumbang, Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu.
harus melawan hukum. Seperti yang tengah terjadi di salah satu pergudangan
beras di wilayah Dusun Lumbang, Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu.
Gudang
beras milik HS, warga Dusun Lumbang RT 16 RW 3 Desa Sawocangkring itu, diduga
digunakan sebagai tempat untuk memoles beras opolosan, yang kemudian dikemas
dengan menggunakan karung berlabel merk-merk ternama, salah satunya merk raja
lele.
beras milik HS, warga Dusun Lumbang RT 16 RW 3 Desa Sawocangkring itu, diduga
digunakan sebagai tempat untuk memoles beras opolosan, yang kemudian dikemas
dengan menggunakan karung berlabel merk-merk ternama, salah satunya merk raja
lele.
Berdasarkan
informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat, kemudian Tim Satreskrim
Polresta Sidoarjo, melakukan penggerebekan ke lokasi. Hasilnya memang tidak
meleset. Tumpukan karung beras berbagai merk, seperti Rojo Lele, Bengawan dan
lain-lain ditemukan di pergudangan milik HS.
informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat, kemudian Tim Satreskrim
Polresta Sidoarjo, melakukan penggerebekan ke lokasi. Hasilnya memang tidak
meleset. Tumpukan karung beras berbagai merk, seperti Rojo Lele, Bengawan dan
lain-lain ditemukan di pergudangan milik HS.
Kasat
Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, yang bersangkutan
ini memiliki kepiawaian dalam menyulap beras raskin menjadi bak beras
berkwalitas. Dia juga mampu mengemas beras raskin sebanyak 1,5 kwintal atau
sekitar 10 sak dan setiap sak beratnya 15 Kg.
Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, yang bersangkutan
ini memiliki kepiawaian dalam menyulap beras raskin menjadi bak beras
berkwalitas. Dia juga mampu mengemas beras raskin sebanyak 1,5 kwintal atau
sekitar 10 sak dan setiap sak beratnya 15 Kg.
“Tersangka
ini sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Bahkan di dalam gudang miliknya,
sudah dilengkapi mesin poles beras,” katanya, kemarin (28/5).
ini sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. Bahkan di dalam gudang miliknya,
sudah dilengkapi mesin poles beras,” katanya, kemarin (28/5).
Dikatakan
pula, yang bersangkutan ini mengaku mendapat beras raskin dari hasil membeli ke
masyarakat sekitar. Kemudian beras-beras tersebut, dipoles atau diselep dan
kemudian dikemas dipasarkan dengan menggunakan kantung beras bermerk ternama.
Di dalam gudang milik HS ini, mampu menampung beras sekitar 100 ton.
pula, yang bersangkutan ini mengaku mendapat beras raskin dari hasil membeli ke
masyarakat sekitar. Kemudian beras-beras tersebut, dipoles atau diselep dan
kemudian dikemas dipasarkan dengan menggunakan kantung beras bermerk ternama.
Di dalam gudang milik HS ini, mampu menampung beras sekitar 100 ton.
“Keuntungan
yang didapat, sebesar Rp 200 ribu per hari dan Rp 6 juta per bulan,”
terangnya.
yang didapat, sebesar Rp 200 ribu per hari dan Rp 6 juta per bulan,”
terangnya.
Sejauh
ini, HS memasarkan hasil produksinya ke sejumlah pasar di wilayah Sidoarjo
saja. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya 86 sak beras
rastra merk Bulog, 700 sak kosong merk Bulog, 1 unit mesin penggilingan, 1 unit
mesin poles dan 90 sak beras rastra yang sudah dikemas berbagai merk siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 170 jo Pasal 29 tentang
perdagangan, Pasal 8 tentang perlindungan konsumen, Pasal 2 tentang tindak
pidana korupsi, Pasal 55 dan Pasal 480. Dengan ancaman hukumannya, maksimal 20
tahun penjara. (ryo/kmd)
ini, HS memasarkan hasil produksinya ke sejumlah pasar di wilayah Sidoarjo
saja. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti, di antaranya 86 sak beras
rastra merk Bulog, 700 sak kosong merk Bulog, 1 unit mesin penggilingan, 1 unit
mesin poles dan 90 sak beras rastra yang sudah dikemas berbagai merk siap edar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 170 jo Pasal 29 tentang
perdagangan, Pasal 8 tentang perlindungan konsumen, Pasal 2 tentang tindak
pidana korupsi, Pasal 55 dan Pasal 480. Dengan ancaman hukumannya, maksimal 20
tahun penjara. (ryo/kmd)