Petugas gabungan saat menggelar razia
GRESIK, Investigasi.Today – Puluhan truk bermuatan galian C yang melewati Jl Deandles, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terkena razia dan kemudian ditilang karena kedapatan melanggar jam operasional.
Sebelum ditilang, para sopir truk juga diberikan pemahaman soal peraturan jam operasional bagi truk bermuatan galian C yakni Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Bambang, salah satu sopir truk yang terkena razia berdalih tidak tahu rambu lalulintas. “Saya disini baru, tak tahu ada rambu,” ujarnya, Sabtu (19/1).
Bambang juga mengungkapkan dia setuju pihak terkait merazia operasional jam dump truk. Namun dia juga berharap razia yang dilakukan petugas gabungan itu tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan.
“Sebenarnya saya hanya ikutan menerobos. Banyak dump truk lebih besar melanggar jam operasional tapi tak ditilang,” ungkapnya.
Para supir truk saat dihukum Push up
Sementara itu, Kadishub Gresik Nanang Setiawan menampik adanya petugas yang tebang pilih dalam merazia dump truk. Dia menyatakan, setiap ada pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mereka beroperasi mulai Pukul 05.00. Harusnya pukul 08.00 sesuai aturan yang berlaku, meski melanggar. Tidak semua kami tilang, sebagian besar dikasih pemahaman dan hukuman push up,” ucapnya.
Nanang menambahkan meski sudah banyak rambu-rambu peringatan tentang jam pemberlakuan operasional dump truk, namun masih banyak sopir truk yang melanggar.
Mantan Kabag umum Pemkab Gresik itu menyampaikan untuk meminimalisir adanya dump truk yang melanggar, pihaknya akan kembali melakukan razia secara berkala.
“Kami akan terus merazia truk yang melanggar jam operasional, semua demi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (Salvado)