Saturday, December 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPelimpahan Tahap II Gus Nur Diterima Kejaksaan Negeri Surabaya

Pelimpahan Tahap II Gus Nur Diterima Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menerima limpahkan berkas pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dari Polda Jatim, Selasa (19/02/2019).

Tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini datang ke Kejari Surabaya sekitar pukul 11.10 wib.

Saat menjalani pemeriksaan tahap II ini, Gus Nur tidak sendirian. Ia juga didampingi beberapa pengacara dan puluhan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kendati demikian Gus Nur mengatakan pada sejumlah awak media akan menjalani semua proses hukum yang membelitnya dengan baik.

Seperti diketahui, bahwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube yang berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU.

Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, dan dijerat pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular