
Serang, investigasi.today – Sungguh bejat dan tidak bermoral, guru yang seharusnya mencetak masa depan cemerlang bagi semua muridnya malah bertindak sebaliknya. Tiga oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Serang, Banten justru menyetubuhi tiga siswinya di laboratorium komputer sekolah.
Terkait kejadian tersebut, Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan “setelah mendapat laporan dan petugas langsung bertindak cepat untuk mengembangkan kasus tersebut, TKP (Tempat kejadian perkara) ada di beberapa lokasi. Diantaranya di kelas dan kebun belakang sekolah. Yang paling sering di laboratorium komputer,” ungkapnya, Sabtu (22/6) kemarin.
Indra menuturkan kasus asusila tersebut sudah terjadi sejak November 2018 dan pelaku pertamanya adalah DD, seorang guru mata pelajaran IPS yang tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Serang.
Kemudian OH, guru Seni Budaya dan AS, guru Bimbingan Penyuluhan (BP).
“Persetubuhan itu sudah dilakukan berkali-kali sejak November. Ada juga yang mulai dari Januari dan berlanjut hingga Maret tahun ini. Parahnya OH dan DD pernah melakukannya di satu tempat dan emua korban ya masih berumur 14 tahun,” jelasnya.
Siswi yang disetubuhi tersangka OH saat ini dalam keadaan hamil, kemudian siswi tersebut memberi tahu ke orang tuanya bahwa anak yang dikandungnya itu adalah akibat perbuatan OH. Selanjutnya rang tua siswi tersebut melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Juni 2019.
Kemudian disusul orang tua korban lainnya melaporkan kasus ini secara bersama-sama. “Mereka melaporkan aksi bejat OH, DD, dan AS yang terjadi pada 15 Maret 2019 sekitar saat jam istirahat sekolah dan usai pulang sekolah,” terang Indra.

Sementara itu, DD yang telah menikah dan memiliki dua anak itu mengakui bahwa perbuatan bejatnya pertama kali dilakukan di ruang kelas selepas pulang sekolah. “Saya sangat menyesal, karena ini melanggar hukum,” ucapnya.
Sedangkan OH (pegawai honorer) yang juga telah menikah dan memiliki dua anak mengaku apa yang dilakukannya dengan siswinya itu murni suka sama suka dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya mau minta maaf sama keluarga korban, kami melakukannya atas dasar suka sama suka. Saya mau bertanggung jawab untuk menikahinya,” ucap OH.
Akibat perbuatannya, tiga oknum guru tersebut dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ink)