Jakarta, investigasi.today – Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan empat orang terduga tersangka pada Senin (19/8) kemarin, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan “ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan ‘KPK line’ sebagai bagian dari pengamanan barang bukti. Ada dua lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU dan rumah rekanan di Solo,” ungkapnya, di Jakarta, Selasa (20/8).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat orang terduga tersangka. Yakni satu orang jaksa di Kejari Yogyakarta, dua orang unsur PNS terkait proses pengadaan, dan satu orang rekanan atau swasta serta menyita uang sekitar Rp100 juta.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi dan kami menemukan bukti serta mengamankan uang sekitar Rp100 juta,” terang Febri.
Febri menambahkan dalam kasus ini pihaknya akan mendalami lebih lanjut, apakah terdapat transaksi-transaksi yang dilakukan sebelumnya atau tidak.
“Tentu nanti akan kami dalami, apakah ini penerimaan pertama atau kah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut,” jelasnya.
Transaksi tersebut diduga terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam. (Ink)