
Jakarta, investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ,” tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.
Aminudin menjelaskan keputusan ini diambil sesuai aturan yang berlaku, karena materi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah penyidikan kasus dugaan suap yang sedang ditangani lembaga antirasuah terhadap Suhardiman Amby.
“Merujuk Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK dapat menolak pelaporan jika hal yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum,” paparnya.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 KPK sepanjang tahun 2026 yang digelar di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni lalu, dengan mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby beserta Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan keduanya beserta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026. Selain dugaan suap, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menyusul terseretnya nama dalam perkara tersebut, Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 membeberkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, mantan Bupati Kuansing itu meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang kerjanya. Raja Juli menyatakan baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman pergi, lalu segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isinya.
Proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena kendala jadwal, diserahkan kepada ajudan Suhardiman di Kuansing. Hari yang sama saat ia membeberkan kronologi, Raja Juli juga melaporkan peristiwa penolakan gratifikasi tersebut ke KPK. (Ink)


