
SURABAYA, Investigasi.today – Kembali digelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh terdakwa Christian Novianto, seorang koordinator security di perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (21/08).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyebutkan bahwa terdakwa Christian telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga terdakwa dituntut selama (2) dua bulan penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Karena telah dianggap terbukti bersalah, maka dengan ini JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara ini untuk memutuskan atau menghukum terdakwa Christian Novianto dengan kurungan penjara selama 2 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutannya di ruang Sari 2.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
“Sudah dengar ya terdakwa tuntutan pak Jaksa tadi, silahkan kalau mau mengajukan pledoi,” saya berikan waktu selama 7 hari, kata Hakim Maxi.
Terdakwa Christian kemudian memutuskan akan mengajukan pledoi, setelah sebelumnya berunding dengan tim penasehat hukumnya, “Pledoi pak Hakim,” kata terdakwa.
Terpisah, seusai sidang tim penasehat hukum terdakwa Wellem Mintarja, selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terkesan membingungkan dan ada keragu-raguan.
“Tuntutan jaksa tersebut membingungkan dan ragu-ragu, karena pijakan jaksa dengan 2 alat buktinya yaitu saksi dan visum tidak terpenuhi unsurnya,” kata Wellem.
Lebih lanjut Wellem menjelaskan, bahwa saksi dari jaksa telah terbantahkan dengan rekaman video yang kami tunjukkan dalam fakta persidangan, bukti visum dalam surat dakwaan berbeda dengan saksi dokter visum yang dihadirkan dalam persidangan.
“Dalam dakwaan dokter visum dr. Yunita sari tetapi dalam fakta persidangan dokter visumnya Dyn Bagus Muhammad, hal itu sudah merupakan cacat formil surat dakwaan sehingga dakwaan menjadi kabur,” pungkas Wellem dalam mengakhiri wawancara media. (Ml).