Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalKaryawan UD. Setia Jaya Sentoso Gelapkan Uang Ratusan juta

Karyawan UD. Setia Jaya Sentoso Gelapkan Uang Ratusan juta

Surabaya, Investigasi.today – Yuana  Chusnul Chotimah warga Pondok  Benowo Indah Surabaya merupakan  terdakwa pengelapan uang perusahaan di  UD. Setia Jaya Sentosa  senilai Rp 613.412.000 .

Dalam persidangan yang di di gelar di R Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa hanya bisa tertunduk Lesu.

Sidang  yang di pimpin ketua Hakim Majelis Anne Rusiana SH, MH dengan   JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu Ali Prakoso dimana JPU  menghadirkan 4 Orang saksi diantaranya 1 saksi  Eko Setia Budi .2 saksi Rahma Eka Suryani.3 saksi Jaka dan 4 saksi Veronica 

Didalam persidangan ke 4 saksi keterangannya sangat memberatkan terdakwa dimana  terdakwa merupakan karyawan di UD.Setia Jaya Sentosa sebagai Marketing ( Sales ) perusahaan tersebut bergerak di Bidang  Usaha Triplek.

Pada saat itu  terdakwa telah melakukan penagihan atau pembayaran dari CV. Bayu Dinamika Abadi secara pribadi tanpa sepengetahuan  karyawan bagian piutang dari UD. Setia Jaya Sentosa setelah mendapatkan hasil penagihan senilah Rp 613. 412.000 ; dialihkan ke Rekening BCA No , Rek 5130107372 a.n Yuana Chusnul Chotimah  yang merupakan rekening pribadi.

Padahal gaji terdakwa di perusahaan perbulannya Rp 5 juta .
Dari keterangan  4 saksi rupahnya diakui oleh terdakwa.ketika di tanya hakim terdakwa mengakui bahwa uang tersebut telah habis karena di buat bisnis oleh terdakwa dan akhirnya bangkrut.tetapi saya sempat mengangsurnya enta saya lupa sudah dapat berapa, jadi hutang saya agak berkurang, ungkap terdakwa di persidangan.

Karena perbuatan terdakwa perusahaan UD. Setia Jaya Sentosa mengalami kerugian kurang dari  Rp 613. 412.000 ; sedangkan terdakwa didakwa pasal 372 Kuhp dan pasal 378 Kuhp.

Ditempat berbeda  kuasa hukum UD.Setia Jaya Sentosa yaitu Nugroho Setiawan mengatakan , ” Bahwa terdakwa melakukan penagihan semua dananya tidak di setorkan ke perusahaan selama 3 atau 4 tahunan, nominalnya  Rp 600 juta lebih , terkait angsuran terdakwa  saya tidak tahu sudah dapat berapa.” Jelas Nugroho Setiawan SH kepada wartawan. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular