
Surabaya, Investigasi.today – Yuana Chusnul Chotimah warga Pondok Benowo Indah Surabaya merupakan terdakwa pengelapan uang perusahaan di UD. Setia Jaya Sentosa senilai Rp 613.412.000 .
Dalam persidangan yang di di gelar di R Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa hanya bisa tertunduk Lesu.
Sidang yang di pimpin ketua Hakim Majelis Anne Rusiana SH, MH dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu Ali Prakoso dimana JPU menghadirkan 4 Orang saksi diantaranya 1 saksi Eko Setia Budi .2 saksi Rahma Eka Suryani.3 saksi Jaka dan 4 saksi Veronica

Didalam persidangan ke 4 saksi keterangannya sangat memberatkan terdakwa dimana terdakwa merupakan karyawan di UD.Setia Jaya Sentosa sebagai Marketing ( Sales ) perusahaan tersebut bergerak di Bidang Usaha Triplek.
Pada saat itu terdakwa telah melakukan penagihan atau pembayaran dari CV. Bayu Dinamika Abadi secara pribadi tanpa sepengetahuan karyawan bagian piutang dari UD. Setia Jaya Sentosa setelah mendapatkan hasil penagihan senilah Rp 613. 412.000 ; dialihkan ke Rekening BCA No , Rek 5130107372 a.n Yuana Chusnul Chotimah yang merupakan rekening pribadi.
Padahal gaji terdakwa di perusahaan perbulannya Rp 5 juta .
Dari keterangan 4 saksi rupahnya diakui oleh terdakwa.ketika di tanya hakim terdakwa mengakui bahwa uang tersebut telah habis karena di buat bisnis oleh terdakwa dan akhirnya bangkrut.tetapi saya sempat mengangsurnya enta saya lupa sudah dapat berapa, jadi hutang saya agak berkurang, ungkap terdakwa di persidangan.
Karena perbuatan terdakwa perusahaan UD. Setia Jaya Sentosa mengalami kerugian kurang dari Rp 613. 412.000 ; sedangkan terdakwa didakwa pasal 372 Kuhp dan pasal 378 Kuhp.
Ditempat berbeda kuasa hukum UD.Setia Jaya Sentosa yaitu Nugroho Setiawan mengatakan , ” Bahwa terdakwa melakukan penagihan semua dananya tidak di setorkan ke perusahaan selama 3 atau 4 tahunan, nominalnya Rp 600 juta lebih , terkait angsuran terdakwa saya tidak tahu sudah dapat berapa.” Jelas Nugroho Setiawan SH kepada wartawan. (Sri)