Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSembilan Tersangka Perkara Pembakaran Polsek Tambelangan Akan Di P21 dan Segera...

Sembilan Tersangka Perkara Pembakaran Polsek Tambelangan Akan Di P21 dan Segera Disidangakan

Surabaya, Investigasi.today – Berkas Kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura akhiran dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rencananya akan dilimpakan besok dengan 9 tersangka akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Telah Sempurnanya berkas perkara Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura, diungkapkan Aspidum Kejati Jatim yaitu Asep Maryono.

Menurut Asep Maryono menjelaskan bahwa dalam berkas Penyidik Polda Jatim menjerat Sembilan tersangka Dengan pasal 200 Kuhp tentang Pengerusakan Fasilitas Umum dan padal 187  Kuhp tentang pembakaran dan pasal 170 Kuhp tentang Pengeroyokan.

Ke Sembilan tersangka antara lain Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim , Abdul Khodir Al Hadad, Hadi, Supandi , Hasan, Ali dan Zainal. Rencananya Kamis ,22 Agustus 2019 penyidik Polda Jatim akan melimpahkan Tahap 2 dari 9 tersangkan beserta barang buktinya Ke Kejati Jatim dan Kekejari Surabaya untuk segera disidangkan Demi alasan Keamanan sidang yabg akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk Tiga jaksa yakni Jaksa Ahmad Junaedi, Jaksa Bunari dan Jaksa Hari serta Tambahan Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sebelumnya Kantor Polsek Tambelangan Sampang Madura dibakar Mass, Api meludeskan seluruh Bangunan Polsek.

Pembakaran berawal dari Informasi Hoax adanya warga Madura yang ditangkap Polisi saat Aksi 22 Mei di Jakarta, atas informasi Hoax ini sekelompok massa lalu mendatangi Polsek Tambelangan dan melempar batu, upaya polisi menghalangi massa tak berhasil lantaran jumlahnya terus bertambah massa akhirnya tak hanya melempari Polsek tapi juga melakukan Pembakaran. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular