
SIDOARJO, Investigasi.today – 50 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo terpilih periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua PN Sidoarjo di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/8) kemarin, yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816, Forkopimda, anggota dewan terpilih bersama istri dan anggota dewan yang sudah usai masa tugasnya, Banser, NU, ormas, awak media serta para undangan lainnya.
Inilah 50 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo terpilih periode 2019-2024 :
PKB
- Subandi, SH
- H. Usman, M.MKes
- H. Wahyudin Zuhri, M.MPd
- Dra. Hj. Ainun Jariyah
- Mohammad Rojik
- Hamzah Purwandoyo, SE
- H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si
- H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.i
- Iswahyudi
- H. Pujiono
- Drs. Saiful Ma’ali
- Sutiyowati, S.Sos
- H. Sullamul Hadi Nurmawan
- H. Saifuddin Affandi, S.Pd, M.MPd
- Abdillah Nasih
- Aminulloh, SH

GERINDRA
- H. Anang Siswandoko, ST
- Hj. Mimik Idayana
- H. Bambang Pujianto, S.Sos, M.Si
- Widagdo
- Kayan, SH
- H. Bashor, SH
- Yunik Nur Aini
PDI Perjuangan
- Dr. H. Wijono
- Choirul Hidayat, SH
- Kasipah, A.Md
- Suyarno, SH
- Taufik Hidayat Tri Yudono, S.Ked
- Sudjalil
- Bambang Riyoko, SE
- Tarkit Erdianto
- Wisnu Pradono, SH
GOLKAR
- Arief Bachtiar, ST
- Moh. Nizar, SH
- Ali Sutjipto
- Warih Andono, SH
NASDEM - Mochammad Sochib
- Ir. Hj. Nurhendriyati Ningsih
PKS - H. Aditya Nindyatman, ST
- Atok Ashari
- Vike Widya Asroni
- H. Deny Haryanto, Dipl.Ing
DEMOKRAT - H. Mohamad Agil Effendi, SE, MM
- Zahlul Yussar
PAN
- DR. H. Emir Firdaus, ST, MM
- Drs. H. Musauwimin
- Bangun Winarso
- H. Adhy Samsetyo Djoko Lelono, SH, MH
- H. Haris, S.Pi, M.Si
PPP
- Hj. Umi Khaddah, S.Pd.i
Usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2019 – 2024, Sekretaris DPRD Sidoarjo Siswaji Abidin juga membacakan pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo sementara yaitu Ketua DPRD Sidoarjo dijabat oleh H. Usman, M.MKes dari PKB, dan Wakil Ketua dijabat oleh Suyarno, SH dari PDI Perjuangan.
Sesuai peraturan perundang undangan dalam hal kepemimpinan DPRD kabupaten belum terbentuk, di pimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri dari satu orang ketua dan wakil ketua yang berasal dari partai terbanyak 1 dan 2 Orang. Pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. (dori)