Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalAdanya Pemblokiran Sepihak, Nasabah Gugat Bank BCA Cabang Kertopaten

Adanya Pemblokiran Sepihak, Nasabah Gugat Bank BCA Cabang Kertopaten

Surabaya, Investigasi.today – Michael Widjanarko Soesanto warga Surabaya tak terima adanya Pemblokiran sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Central Asia kantor cabang Pembantu (KCP) Kertopaten jl Pagirian no 114 Surabaya.

Adanya pemblokiran sepihak akhirnya Michael Ajuhkan gugatan melawan hukum di Pengadilan negeri surabaya. Gugatan perdata ini dari pihak pengugat Michael Widjanarko Soesanto sebagai yetgugat yang dikuasakan oleh Rinaldi Hairlambang SH.

Sedangkan pihak Tergugat yaitu Cabang Pembantu ( kcp ) PT Bank Central Asia jl. kertopaten 114 Surabaya.

Sayangnya mediasi untuk yang pertama pihak tergugat tidak hadir hakim memberikan kesempatan untuk mediasi kedua, pihak kuasa tergugat hadir tetapi tidak membawa kuasa dari tergugat. Dari mediasi pertama dan kedua belum mencapai kesepakatan akhirnya hakim mediator memberikan waktu sepekan yang akan datang untuk mediasi.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri yang diketuai oleh hakim ketua majelis Maxi Sigarlaki Sh. Mh Memerintahkan kepada kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

Perlu diketahui perkara ini terkuak di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya lantaran adanya pemblokiran sepihak di rekening BCA dengan nomor 1907807878 dan 1906009090 atas nama Michael widjanarko soesanto.

Ketika dilakulan konfirmasi tanpa ada jawaban yang pasti baik dilakukan somasi pihak BCA cabang Kertopaten tidak menjawab somasi dari Pengugat. Akibat perbuatan pemblokiran sepihak pihak pengugat tidak bisa mencairkan uangnya.

Akibat dari perbuatan Tergugat akhirnya pihak pengugat mengalami kerugian Inmateri dan Material .Ada dugaan Tergugat menyimpang pada pasal 12 ayat (1) PBI NO 2 tahun 2002 dan melanggar prinsip kehati hatian yang diatur didalam pasal 2 dan pasal 29 Undang Undang Perbankan.

Hingga saat ini pihak Bank BCA cabang Kertopaten, Pihak OJK dan Bank Indonesia serta Perlindungan Konsumen Belum Bisa dikonfirmasi. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular