Surabaya, Investigasi.today – Agus Khumaidi terdakwa perkara narkoba kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (03/01/2019).
Pria 32 tahun asal Lumajang Jawa Timur ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa.Sh.Mh, dari Kejari Tanjung Perak telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dan pil double L.
Persidangan digelar diruang sidang garuda 1 PN Surabaya dengan dipimpin Hakim Pujo Saksono.Sh.Mh, selaku Ketua Majelis Hakim sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Amirul.Sh.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Irene Ulfa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan menyimpan memiliki mengedarkan atau menjual barang barang terlarang jenis narkotika.
Diketahui perkara tersebut bermula pada Minggu 11 Nopember 2018 lalu, dimana terdakwa menghubungi Bisma Rizkika Akbar als Aris (berkas terpisah) bermaksud akan membeli narkotika jenis sabu.
Permintaan itupun disanggupi oleh Bisma (terdakwa terpisah) kemudian sekira pukul 22,30 wib terdakwa pergi menemui Takbir Rifai (berkas terpisah) dijalan Tropodo Sidoarjo bertujuan untuk membeli (1) satu poket sabu seharga Rp 200,000; (dua ratus ribu rupiah) setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa berpamitan pulang sedangkan uangnya akan dibayar setelah terdakwa memberikan sabu tersebut kepada Agus Khumaidi.
Selanjutnya pada pukul 24,00 wib, Bisma (berkas terpisah) datang menemui terdakwa didepan Indomart untuk menyerahkan uang Rp 200,000; dua ratus ribu rupiah dan satu bungkus rokok sebagai pembayaran barang (sabu) tersebut.
Kemudian pada Rabu 28 November 2018 sekira pukul 19,30 Anggota Polisi dari Polrestabes Surabaya yang telah mendapat informasi terkait adanya penyalagunaan narkoba langsung melakukan penyelidikan disebuah rumah kost dijalan Raya Tropodo.60a Sidoarjo.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Takbir Rifai (berkas terpisah), dalam penangkapan tersebut diperoleh informasi adanya keterlibatan Bisma Rizkika (berkas terpisah) dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas dengan mendatangi rumah kost dijalan Tropodo.60a Sidoarjo disitu petugas kembali mendapat informasi jika terdakwa menawarkan obat keras berupa pil double L kepada Bisma Rizkika lantas petugaspun menangkap terdakwa.
Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan disebuah kamar kost terdakwa, di Ds.Bangah Jaya Indah Gedangan Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa (2) dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing masing 0,22 gram, (3) tiga buah pipet kaca kosong, (3) tiga buah skop, serta (2) dua buah alat hisap sabu (bong).
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapat barang (sabu) tersebut dari Bisma Rizkika dengan cara membeli dan akan dijual kembali.
Atas perkara tersebut, JPU menganggap jika terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika, maka terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 196 Undang Undang RI No.36 tahun2009 tentang kesehatan…(Ml).