Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriAtasi Ribuan Antrian Denda Tilang, Kejari Gandeng PT Pos

Atasi Ribuan Antrian Denda Tilang, Kejari Gandeng PT Pos

Situbondo, investigasi.today – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2017 yang digelar Polres Situbondo sejak 1 November 2017 lalu telah menilang sebanyak 1.500  pelanggar lalu lintas. Dampaknya, antrean panjang para pelanggar lalu lintas itu terlihat saat mereka mengambil berkas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo

Untuk mengantisipasi semakin membeludaknya antrean para pelanggar lalu lintas yang akan membayar denda pelanggaran, Kejari Situbondo akan menyediakan tempat hingga ke halaman belakang dengan menyiagakan empat petugas di loket pengambilan tilang.

“Proses pengambilan tilang hari ini sedikit terhambat karena masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Situbondo. Namun, untuk  mempermudah pelanggar yang antre dalam proses pengambilan dan pembayaran denda tilang, selain  menyediakan ruang yang lebih luas, kami juga akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk melayanani antar barang bukti tilang hingga ke rumah para pelanggar lalu lintas,” ujar Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nurjakfar Adi Saputro SH MH Kepada Investigasi

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan, sebenarnya banyak kemudahan dalam pengambilan tilang dengan berbagai layanan yang sudah disediakan oleh Kejari Situbondo. Tujuannya agar masyarakat pelanggar lalu lintas tidak  perlu mengantre dan berdesak-desakan untuk membayar denda tilang.

“Kami sudah menyediakan aplikasi ambiltilang.com yang bisa diakses oleh masyarakat umum dan layanan antar tilang kerja sama Kejari  Situbondo  dengan PT Pos untuk mengatarkan berkas ke rumahn masing-masing. Bagi mereka yang rumahnya jauh dan tidak sempat datang ke kejaksaan atau yang tidak ingin berlama-lama antre di Kejari Situbondo, manfaatkan semua layanan yang sudah disediakan itu,” papar Bagus.

Sementara itu, Humas PT Pos Indonesia Cabang Situbondo Riyanto mengatakan, masyarakat tak usah susah payah antre di Kejari Situbondo. “Masyarakat bisa langsung menghubungi petugas pos yang standby di kejaksaan. Kami jamin dalam satu hari surat kendaraan bermotor atau SIM-nya akan sampai di rumah sesuai alamat dengan biaya Rp 7.000 untuk seluruh wilayah Kabupaten Situbondo,” ujar Riyanto.

Data yang dihimpun dari Kejari Situbondo dari 1.500 pelanggar, kebanyakan roda dua. Adapun pelanggaran terbanyak kendaraan roda dua adalah tidak menghidupkan lampu di siang hari sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 serta pengendara tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm.(Dedy Candra)  

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular