Surabaya, Investigasitop.com- Aksi pasang badan yang dilakukan
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota
Surabaya,Mia Santi Dewi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lurah
Tanah Kali Kedinding, Mudjianto oleh Kejari Tanjung Perak ditentangoleh
anggota komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota
Surabaya,Mia Santi Dewi untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lurah
Tanah Kali Kedinding, Mudjianto oleh Kejari Tanjung Perak ditentangoleh
anggota komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey.
Politikus asal partai Nasdem ini meminta agar Walikota Surabaya tidak
menghalangi maupun melakukan intervensi pada proses hukum yang saat ini tengah
dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.
menghalangi maupun melakukan intervensi pada proses hukum yang saat ini tengah
dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak.
“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Siapapun yang melakukan
kesalahan harus diproses. Ini tindak mendidik, jangan sampai walikota melakukan
intervensi hukum,” tandasnya Senin (8/5).
Seharusnya, lanjut Awey, Risma memberikan pendampingan hukum bukan meminta
penangguhan penahanan. sebab hal ini akan mencoreng citra pemerintah itu
sendiri.
“Lurah sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat seharusnya tidak
melakukan pungutan-pungutan liar. Ini merupakan pembelajaran yang tidak baik,
karena sebagai aparat pemerintahan harus memberikan keteladanan yang
baik.” tegasnya.(pril)