Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaBandar Narkoba Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Bandar Narkoba Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan Murdi Santoso alias Giso bin Mochammad, sebagai terdakwa kini memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2017).

Sidang yang digelar diruang Tirta dan dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana, selaku Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya.

Dalam surat tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama (10) sepuluh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard serta subsidaer (3) tiga bulan penjara.

Karena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba. Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa telah ditangkap pihak kepolisian pada Rabu 09 Agustus 2017 sekira pukul 21,00 wib di Jalan Karah.V/61 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu poket sabu seberat 8,07 gram, (1) dua poket sabu seberat masing masing 0,16 gram, kemudian (3) tiga poket sabu seberat masing masing 0,14 gram, total 7,868 gram + 0,004 gram, + 0,002 gram = 7, 874 gram.

Terdakwa Murdi, dijerat undang undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari LBH Lacak menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa, lantas terdakwa dan Fariji sepakat memohon waktu sepekan untuk ajukan pembelaan (pledoi).

Kemudian Majelis Hakim menerima permintaan waktu tersebut hingga satu Minggu kedepan untuk ajukan pledoi secara tertuli. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular