Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Narkoba Sabu dan Inex Terancam Hukuman Berat

Bandar Narkoba Sabu dan Inex Terancam Hukuman Berat

SURABAYA, Investigasi.today – Tri Sakti Hari Prasetya seorang bandar narkoba yang siang tadi perkaranya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/07).

Pria 39 tahun asal Jln: Wonocolo Pabrik Kulit.1 Surabaya ini diadili diruang sidang garuda II PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy,PA.SH, dari Kejari Surabaya.

Dalam persidangan Dede Suryaman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim di dampingi Hakim Anggota Dwi Winarko dan Ahcmad Virza, sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Drs, Victor A Sinaga.SH.MH.

Di ungkapkan oleh saksi, terdakwa merupakan bandar narkoba yang sudah lama di incar oleh petugas kepolisian, menurut pengakuan terdakwa Tri Sakti bahwa dirinya sudah mengambil barang (narkotika) jenis shabu dan Inex sebanyak lima kali dari Bren (DPO).

Yang pertama terdakwa ambil shabu sebanyak 25 gram, dan yang kedua 50 gram, hingga sampai yang kelima sudah berjumlah 100 gram shabu tutur saksi, sedangkan untuk harga pengambilan per gramnya terdakwa mengaku seharga Rp 1 juta dan rencananya akan dijual kembali kepada pelanggannya.

Untuk Inex sebanyak 100 butir dengan harga pengambilannya seharga Rp 250 ribu per butir, yang juga didapat dari Bren (DPO), dengan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Bren (DPO) tambah saksi.

Selanjutnya pada Senen 01 April 2019 sekira pukul 12,00 wib, terdakwa menjual naekotika jenis shabu sebanyak (1) satu gram kepada Andi Setiawan als Kunting dengan harga Rp 1,050,000; yang penjualannya di lakukan secara bertemu langsung dengan pembeli.

Dari pemantauan petugas yang cukup lama, akhirnya terdakwa Tri Sakti berhasil ditangkap, dalam penangkapan tersebut ketika dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa (1) satu buah plastik klip berisi shabu seberat 62,33 gram, (1) satu buah plastik klip berisi shabu seberat 38,27 gram, (1) satu buah plastik klip berisi shabu seberat 0,70 gram, (35) tiga puluh lima butir Pil Extacy (Inex) warna hijau dengan logo RJ, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu buah ATM BCA, (1) satu buah buku tabungan Bank BCA serta (1) satu unit HP merk Nokia 105 warna biru.

Atas perbuatan terdakwa ini, terdakwa diancam pidana dalam dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) atau skunder pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular