Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Hendra Tjokro Suryanto als Hendra bin Sugianto (36) warga Wonokromo,VI/25 Surabaya, kini ia tengah merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Salasa (03/04/2018).
Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan ini, digelar diruang sidang Candra PN Surabaya, dan dipimpin oleh Sarwedi, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.
Dalam tuntutannya, JPU memohon agar kiranya Majelis Hakim menghukum terdakwa Hendra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 t2ntang Narkotika.
Menuntut, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap diri terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana selama (12) dua belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan.
Adapun tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan terdakwa yang dwngan sengaja melakukan pelanggaran hukum, bahwa terdakwa telah tetbukti swcara sah dan meyakinkan melakukan perwdaran Narkotika jenis sabu seberat (9,62) sembilan koma enam dua gram.
Atas surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Rachmad Hari Basuki tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) berencana akan berupayah melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan melalui kuasa hukumnya pada persidangan pekan depan.
Menurut Fariji selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan pada awak media, saya akan upayakan klien saya untuk melakukan pembelaan, saya berharap agar kiranya Hakim bertindak seadil adilnya dalam memutuskan perkara ini, Ucapnya.
Masih kata Fariji, karena mengingat klien saya sudah mengaku terus terang, dia masih usia produktif, dan terdakwa belum perna dihukum, harapan saya semoga hal ini manjadikan bahan pertimbangan Hakim dalam memutus (vonis) terdakwa. (Ml).