Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBandar Sabu Kalianak Surabaya Terancam Hukuman Berat

Bandar Sabu Kalianak Surabaya Terancam Hukuman Berat

SURABAYA, Investigasi.today – Gatot Priyanto als Yanto (33) terdakwa narkoba asal Jln Kalianak Timur Lebar.115 Surabaya, hari ini ia kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/04).

Dalam menghadapi sidang yang beragendakan keterangan saksi ini, terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya yakni Roni Bachmari.SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.SH.MH, menghadirkan saksi penangkap guna di mintai keterangan dalam sidang.

Diungkapkan oleh saksi, bahwa perkara ini bermula pada Senen 25 November 2019 lalu saat terdakwa membeli narkoba jenis sabu kepada seorang yang biasa di panggil Cak Kes (DPO) sebanyak 20 gram seharga Rp 1 juta per gram dengan total semua yang dibayar terdakwa sebanyak Rp 20 juta.

Setelah mendapatkan barang yang dipesan berupa sabu tersebut, terdakwa langsung pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil (pahe) paket hemat dengan berat bervariasi.

Kemudian terdakwa menjualnya kepada beberapa pelanggannya, dan uang hasil penjualan tersebut sebagian terdakwa transferkan kepada Cak Kes (DPO) dan sebagian lagi terdakwa simpan untuk diri terdakwa sendiri.

Selanjutnya pada Sabtu 07 Desember 2019 sekira pukul 17,00 wib, terdakwa di tangkap oleh petugas dirumahnya dijalan Kalianak Timur Lebar.115 Surabaya, saat di lakukan penggeledahan dirumah terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 21 poket sabu dengan berat masing masing 8,54 gram, 7,96 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 1,12 gram, 0,76 gram, 0,68 gram, 0,56 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram,0,38 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, (1) satu buah buku tabungan Bank BCA, kartu ATM Bank BCA, uang tunai hasil penjualan sebesar 400 ribu rupiah.

Atas semua barang barang tersebut di akui oleh terdakwa jika semua itu adalah miliknya yang di dapat dari Cak Kes (DPO) dengan cara membeli, dan semua yang di tetangkan oleh saksi di benarkan oleh terdakwa. Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular