Wednesday, February 5, 2025
HomeBerita BaruJatimBareskrim Pasang Plang Sita Lahan Sengketa Puskopkar

Bareskrim Pasang Plang Sita Lahan Sengketa Puskopkar

SIDOARJO, Investigasi.Today – Kasus penyerobotan tanah milik Puskopkar yang dilakukan Henry Gunawan, memasuki babak baru.

Meskipun ditingkat kasasi Henry Gunawan dimenangkan, namun pihak Puskopkar terus melakukan perlawanan dengan melakukan pelaporan ke Mabes Polri.

Dan hasilnya, pada Kamis (2/8/2018) tim dari Mabes Polri turun ke lokasi sengketa, dan memasang plang pengumuman sita lahan sengketa.

Plang sita yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri ini, bernomor 1019/pen.pid/2018/PN.Sda tertanggal 25 Juli 2018.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M.Haris SIk yang mengawal langsung pemasangan Plang sita lahan ini menegaskan, setelah memasang plang ini, maka objek seluas 20 hektar ini tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa seijin Bareskrim ayau Pengadilan.

“Larangan ini berlaku sampai ada keputusan hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Haris.

Modus penyerobotan tanah yang dilakukan Henry Gunawan ini berawal dari penjualan peta bidang tanah dari Renny Susetyowardhani ke Henry Gunawan.

Dalam upaya penyerobotan itu, Renny telah menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 Nopember 2004.
Pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut tidak pernah ada.

Bukti pemalsuan Reny sebenarnya juga diperkuat oleh notaris pengganti Soeharto SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti tersebut menyatakan bahwa Soeharto SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny.

“Dengan ini saya selaku Notaris pemegang Protokol dari Notaris Soeharto (alm) memberitahukan bahwa, setelah saya memeriksa repertorium (buku daftar akta) yang dibuat Notaris Soeharto (alm), saya tidak menemukan akta No. 15 dan 16 tertanggal 24 November 2004,” demikian isi pernyataan FS Lala’ar SH kepada Puskopkar.

Hal ini juga diperkuat Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Sidoarjo Abdul Muis Iksan SH, di mana melalui repertoriumnya menyebutkan akta Reny tidak pernah ada. Kalau pun ada, itu tidak sah.

Tak hanya itu, dengan menggunakan akta pelepasan ‘aspal’, Renny meminta Kepala BPN Sidoarjo, Minarto (saat itu) untuk menerbitkan peta bidang (juga aspal) atas nama PT Dian Fortuna Erisindo pada tahun 2007.

Padahal sebelumnya Puskopkar sudah mengajukan penerbitan peda bidang tanah pada tahun 1997.

Tanah seluas 24 hektar itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo, yang telah dibebaskan oleh Puskopkar dengan jaminan BTN.

Nah, dari bukti kepemilikan peta bidang aspal ini, Renny lantas menjual ke PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2007-2008 lalu.
Hanya dalam sekejap, tanah tersebut berada dalam penguasaan Henry Gunawan.

Di saat Puskopkar sibuk mempersoalkan penyerobotan asetnya, PT Gala Bumi Perkasa sempat menggugat Reny dengan dalih Reny sebagai penjual telah ingkar janji tidak segera menyerahkan dokumen secara lengkap atas tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa.

Skenario gugat menggugat antara PT Gala Bumi Perkasa terhadap Reny berlangsung sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Akhirnya, putusan kasasi memenangkan (inkrach) Henry sebagai pembeli sah atas tanah itu.

Berbekal putusan inkrach MA tersebut, PT Gala Bumi Perkasa langsung menguasai tanah tersebut, sebelum akhirnya turun tim dari Mabes Polri untuk melakukan penyitaan aset. (Kud/aria)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular