Wednesday, February 19, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalBareskrim Polri Gerebek Produsen Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Bareskrim Polri Gerebek Produsen Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Bantul, investigasi.today – Produksi dan peredaran narkotika bermodus baru berupa keripik pisang narkotika hingga happy water diungkap oleh Bareskrim Polri bersama Polda DIY. Ihwal kasus ini disampaikan dalam jumpa pers di lokasi produsen yang digerebek di Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula saat Bareskrim Polri melakukan operasi siber. Diketahui ada akun media sosial yang menjual keripik pisang dengan harga begitu mahal.

“Di situ dicantumkan, kok keripik pisang harganya tinggi kan tidak masuk akal. Sehingga kita curiga dan dilakukan tracing, pemantauan terkait penjualan tersebut,” kata Wahyu, Bantul, Jumat (3/11).

“Ternyata ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan bentuk keripik pisang,” sambungnya.

Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pun melakukan penyelidikan selama sebulan. Pada Kamis (2/11), polisi menggagalkan upaya pengiriman produk tersebut di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

“Kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Total barang bukti yang kita amankan ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water, dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” ungkap Wahyu.

Dalam operasi itu polisi menangkap 3 orang di Depok, yaitu pemilik akun, pemilik rekening, dan juga penjual yang sampai di Depok. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mendatangi 3 TKP lain di Kaliaking, Magelang, dan di Potorono serta Banguntapan, Bantul.

“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliangking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujar Wahyu.

Saat ini ada 8 orang yang diamankan, yaitu inisial MAP (pengelola akun media sosial), D (pemegang rekening), AS (pengambil hasil produksi dan penjaga gudang), EH (pengolah dan distributor), dan BS, MRE, AR, serta R sebagai pengolah koki.

“Saat ini masih kita cari DPO lainnya,” jelas Wahyu.

Wahyu melanjutkan, para pelaku sudah mendirikan usaha rumahan pembuatan narkoba sekitar sebulan. Pemasarannya melalui media sosial.

Para pelaku dijerat beberapa pasal, yakni pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar,” ujarnya.

Produk haram itu dijual dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan.

“Untuk happy water dijual Rp 1,2 juta. Kripik pisang kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram, dengan harga mulai Rp 1,5 sampai Rp 6 juta,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, produksi dan peredaran narkotika dengan modus keripik pisang dan happy water ini tergolong baru.

“Bahkan warga tidak tahu kalau rumah yang ditempati pelaku digunakan sebagai lokasi produksi keripik pisang narkotika,” imbuh Wahyu. Kepolisian masih memburu otak di balik produksi narkoba ini.

“Pengendalinya masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi, kita juga tidak tahu, nanti kita tanya mereka. Karena dari awal kita sampaikan ini hal baru, yang bisa dikatakan tidak masuk akal kok bisa punya ide seperti ini,” ucapnya. (Sev)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular