Surabaya, investigasi.today – Totok Suriyanto, laki laki (50) asal Pasuruan Jawa Timur yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan, kini dapat bernapas dengan lega. Pasalnya terdakwa Totok telah terlepas dari ancaman hukuman mati, Arip Budi Prasetijo.SH selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Taruna) mengatakan saya sangat senang sekali karena klien saya terlepas dari hukuman mati bayangkan saja 3 Kg mas sabu hanya dihukum 15 tahun, Ungkap Arip seusai sidang.
Sidang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait.SH yang diwakili Nur Rachman.SH, dari Kejati Jatim Senen (12/2).
Usai pembacaan pledoi Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.SH,MH, menanyakan kepada JPU terkait pembelaan kuasa hukum terdakwa Totok, namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan, saya tetap pada tuntutan yang mulya, Ucap Jaksa Nur Rachman.
Kemudian setelah agenda pledoi dilanjutkan putusan, memutuskan mengadili terhadap terdakwa Totok yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki menyimpan dan menjual narkotika tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwajib.
Maka dengan ini Majelis memutuskan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama (15) lima belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang
Sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa selama (20) dua puluh tahun penjara, denda sebesar Rp 10.000.000.000; serta subsidaer (1) satu tahun kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan yang menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo langsung menerima putusan tersebut dengan mengatakan, Saya terima putusan ini pak Hakim.
Perkara tersebut bermula pada Sabtu 29 Juli 2017 sekira pukul 17,00 wib Petugas Kepolisian mandapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Totok. Selanjutnya Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil pada Minggu 30 Juli 2017 sekira pukul 09,15 wib Petugas melihat terdakwa sedang berjalan kaki dan berhenti tepat di perempatan YON ZIPUR, tak lama kemudian ada sebuah bus Lorena berhenti tepat disamping terdakwa kemudian salah seorang menyerahkan tas ransel dan diterima oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa Totok kembali pulang kerumah, selang 10 menit kemudian, terdakwa kembali keluar dengan menenteng tas ransel tersebut sambil berjalan kaki sesampainya di perempatan mandala Jalan Lombok Pasuruan, terdakwa bertemu dengan seseorang yang dimaksud untuk menyerahkan barang haram tersebut.
Namun naas ketika menyerahkan barang bawaannya tiba tiba terdakwa digerebek oleh Petugas yang telah mengintainya, saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah tas ransel warna biru kuning yang didalamnya berisi sabu dengan berat masing masing.
(1,013) seribu tiga belas gram, (1,005) seribu lima gram, (999) sembilan ratus sembilan puluh sembilan gram, dengan berat total keseluruhan adalah (3,017) tiga ribu tujuh belas gram, setara dengan (Tiga kilo koma nol satu tujuh gram).(Ml)