Surabaya Investigasi.today – akhirnya terdakwa Abdul Ghofur als Ghofur (24) dapat bernafas lega, pasalnya siang tadi terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur ini telah menyelesaikan sidang terakhirnya dengan agenda putusan (Vonis).
Sidang yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dan dipimpin oleh Jihad Arkannudin selaku Ketua Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejari Surabaya, Rabu (18/4/2018).
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim bersepakat untuk menjatuhkan vonis pidana selama (9) sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun putusan tersebut, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (14) empat belas tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliard, serta Subsidaer (6) enam bulan kurungan sesuai dengan pasal yang menjerat terdakwa yakni dalam dakwaan JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, bahwa perkara tersebut bermula dari beberapa keluarga korban menyeret terdakwa dan melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait perbuatan cabul terdakwa yang dilakukan terhadap korban (bunga) 9 tahun nama samaran.
Menurut para saksi korban, ia mengaku sering diajak masuk kekamar, sesampainya dikamar saksi disuruh membuka bajunya kemudian disuruh tidur, lantas terdakwa menindihnya sambil menggesek gesekan kelaminnya kepantat korban bahkan sering pula terdakwa memasukan kelaminnya kedubur korban bahkan korban juga sering disuruh mengumur kelamin terdakwa.
Namun menurut pengakuan terdakwa jika dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 29 kali, Ucapnya.
Akibat perbuatanya, kini terdakwa harus menghuni hotel prodeo selama sembilan tahun penjara, atas vonis tersebut langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Fariji.Sh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak). (Ml).