Sampang, investigasi.today – Agenda sidang lanjutan salah satu oknum polisi di Sampang, Bripka Rahman Effendi, berstatus sebagai terdakwa dengan kasus sindikat peredaran narkoba jenis sabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang memvonis terdakwa 5 tahun 7 bulan dan denda 1 Milyar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang Purnomo mengatakan, terdakwa diputus 5 tahun 7 bulan penjara dan denda satu milyar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
“Bisa di pikir-pikir dulu selama tujuh hari untuk melakukan upaya banding, apabila dalam tujuh hari tersebut tidak ada upaya banding berarti menerima putusan ini,” ungkapnya usai sidang
Masih Purnomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahman Effendi dengan tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan JS dan FH yang statusnya sama juga dituntut 6 Tahun, tetapi masing-masing tiga terdakwa divonis sama, yakni 5 tahun 7 bulan dengan alasan berantai.
“dan apabila mengajukan banding, serta dilanjutkan atau tidaknya itu sudah ranahnya Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Perlu di ketahui, Rahman Effendi adalah Oknum Polisi Sampang yang berpangkat Bripka asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan, melaksanan tugas dibagian staf Mapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang. (die)