Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruJatimGagal Jadi Propinsi, Rakyat Madura Kecewa

Gagal Jadi Propinsi, Rakyat Madura Kecewa

Sampang, investigasi.today – Akhirnya kabar yang di tunggu-tunggu oleh rakyat madura dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengecewakan, MK memutuskan menolak gugatan Yudicial review yang dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD serta Tokoh masyarakat di Madura.

Dengan keputusan tentang penolakan Madura menjadi Propinsi tertuang dalam Surat Putusan MK nomor 34/PUU-XV/2017 yang di bacakan dalam rapat pleno MKADA.

Agenda sidang putusan tersebut hadir sembilan Hakim MK dan di bacakan oleh Ketua Hakim MK Arif Hidayat, dalam amar putusannya MK MENGADILI PERMOHONAN PEMOHON I sampai X TIDAK DAPAT DI TERIMA DAN MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON XI UNTUK SELURUHNYA.

Proses pengambilan keputusan melalui permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim MK pada selasa (01/08) dan kamis (05/10) yang di ucapkan dalam sidang pleno pleno MK.

Sebelumnya Muhammad Makmun Ibnu Fuad Bupati Bangkalan, H Fadhilah Budiono Bupati Sampang, H Achmat Syafii Bupati Pamekasan, KH Busyro Karim Bupati Sumenep mengajukan pengujian UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD RI.

Selain empat Bupati di Madura sebagai pihak Pemohon yang lain empat Ketua DPRD di empat Kabupaten serta KH Ali Karrar Ketua AUMA, KH M Nuruddin Sekretaris BASSRA dan H Achmad Zaini Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Propinsi Madura.

Dari permohonan mereka di terima Kepaniteraan MK pada, 09 Juni 2017 lalu, berdasar akta penerimaan berkas permohonan nomor 66/PAN.MK/2017 dan tercatat dalam buku registrasi pertanggal 11 juli 2017 nomor 34/PUU-XV/2017, kemudian di perbaharui melalui permohonan pada 25 juli 2017 dan diterima pada 27 juli tahun 2017. (die)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular