Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaBos PT Aman Samudra Lines Jadi Pesakitan, Terkait Pemalsuan dan Penipuan

Bos PT Aman Samudra Lines Jadi Pesakitan, Terkait Pemalsuan dan Penipuan

Surabaya, investigasi.today – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali menggelar sidang kasus pemalsuan dan penipuan yang menjerat, Bos PT. Aman Samudra Lines, Hasan Aman Santoso dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Siska yang merupakan JPU Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan sebagaimana diatur undang undang dalam pasal 378 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. 

“Menuntut terdakwa, bahwa Hasan Aman Santoso telah melanggar pasal 378 tentang penipuan, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan” ujar jaksa Siska.

Sementara kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan jika tuntutan JPU kurang memenuhi unsur keadilan. Dikarenakan korban, Eddi Tanuwijaya telah dirugikan materiel dan inmateriel.

“Kerugian materiel dikarenakan terdakwa sudah memakai kendaraan Truk Head Hino tersebut selama 10 bulan, dan korban tidak menuntut dalam segi materiel barang yang sudah pada kuasanya” Ujar Wellem Mintarja saat dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, jika terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan tersebut telah memberikan tiga buah cek/giro Bank BNI sebagai sarana dalam ikatan jual beli kendaraan Truk Head Hino senilai Rp 510 juta. Namun setelah cek diterima korban, terdakwa melalui saksi Effendi Ardiyanto (karyawan PT. Aman Samudra Lines) lantas mendatangi Bank BNI melaporkan jika telah kehilangan dua cek dengan No. 794268 dan No. 794269.

‌Mendengar laporan dari terdakwa, selanjutnya pihak Bank BNI menyarankan untuk meminta surat kehilangan dari kepolisian. Setelah mendapat surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang diminta oleh Bank, saat itu juga pihak Bank BNI memblokir kedua cek tersebut. Alhasil cek yang diterima korban, Eddi Tanuwijaya tidak dapat dicairkan sehingga korban melaporkan kepada pihak berwajib.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular