
Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara Memasukan Keterangan Palsu yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya merupakan babak akhir. Dimana terdakwa Cuma Hanya Pasra dalam Ketukan Palu ketua Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka Bumi Ini.
Dalam amar putusan yang dibacakan okeh Hakim Anna Rusiana SH,MH Dimana dalam perkara ini Seorang Bos PT.Hasil Prima Intersarana yaitu Hari Pujianto warga Jalan Medokan Ayu 2 S NO ; 5 A Surabaya atau Jln Potro Agung 1 / 16. RT/RW. 001/003. Rangkah, Tambak sari Surabaya sebagai Terdakwa.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Anne Rusiana terdakwa dinyatakan secara sah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hari Pujianto selama 3 bulan 15 hari,” ucapnya di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/12).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, yakni selama 6 bulan penjara. Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa menyuruh almarhum Muksin untuk melihat data Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya di kantor Kelurahan Panjang Jiwo, Surabaya.
Namun terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data di KK harus membuat surat kehilangan. Dari situlah, terdakwa akhirnya menyuruh Sri Wahyuni untuk membuat surat laporan kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya.
Berbekal surat laporan kehilangan tersebut, terdakwa menyuruh istrinya yakni Yenny Tanudjaya untuk menggugat istri Poly Tanudjaya yang bernama Mien Lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai, Trenggilis Mejoyo, Surabaya. Atas perbuatan terdakwa, Mien lieku menderita kerugian materil dan inmaterial sebesar Rp 2 Millyard. (Sri).