Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruPeristiwaBudak Narkoba Darmawangsa Dituntut 9 Tahun Penjara

Budak Narkoba Darmawangsa Dituntut 9 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Andi Fajar Porangga bin Wakidi, pemuda (26) warga Lapangan Darmawangsa.19 Surabaya, kini di dudukkan dikursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu sabu dan ekstacy.

Sidang kali ini beragendakan tuntutan yang dipimpin Timor Pradopo, selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Sidang dibuka ucap hakim Timor Pradopo, kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan, jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya, Kamis (02/11/2017).

Dalam surat tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama (9) sembilan tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, subsidaer (3) tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut dikarenakan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas narkoba.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya H.Moch Sudja,i dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) akan mengajukan pembelaan (Pledoi) dalam persidangan mendatang.

Perkara tersebut berawal pada Kamis 29 Juni 2017 sekira pukul 15,00 wib, ketika petugas Polisi dari Polsek Sawahan menangkap terdakwa Adi Hermawan, (berkas terpisah), setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap terdakwa Andi Fajar, di Lapangan Darmawangsa Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (10) butir pil warna putih logo Y yang dibungkus dengan grenjeng rokok didalam saku celana terdakwa kemudian terdakwa dibawa kerumah terdakwa guna untuk dilakukan pengembangan.

Sesampai dirumah terdakwa petugas berhasil menangkap Lukman Hakim, (Berkas terpisah) yang sedang hisap sabu bersama Doyok (DPO), saat digeledah ditemukan barang bukti berupa (2) dua bungkus plastik kecil berisi sabu seberat masing masing 0,32 – 0,28 gram, 19 bungkus plastik kecil bekas bungkus sabu serta dua korek api gas.

(1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu bungkus plastik kecil berisi 1 buah pil warna putih berlogo Y, (3) buah alat hisap sabu (bong). (2) dua bungkus plastik yang masing masing berisi 150 butir pil dan 100 butir pil warna putih logo Y, (2) bungkus grenjeng yang masing masing berisi 10 butir pil logo Y,.

Akibat perbuatannya, kini terdakwa dijerat hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)   

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular