
Sumenep, Investigasi.today – Polres Sumenep berhasil mengungkap banyak kasus pada bulan Januari 2021 seperti Kasus Narkoba, Curanmor, Perjudian Sabung Ayam, dan Percobaan Pemerkosaan serta Bisnis Gelap Esek-Esek Mucikari melalui Via WA.
Selanjutnya pada pelaksanaan konferensi Press di Mapolres Sumenep, Kapolres Sumenep AKBP Darman S.I.K. menyampaikan bahwa “pada pelaksanaan konferensi press ini Polres Sumenep berhasil mengungkap banyak kasus dengan barang buktinya yakni Kasus Narkoba, kasus Curanmor, Kasus Mucikari, dan Kasus Percobaan Pemerkosaan dan kasus perjudian Ayam sabung”, tegasnya pada Konferensi Pers di Mapolres Sumenep hari rabu (20/1).
Untuk kasus narkoba sebanyak 7 orang, sedangkan Kasus Curanmor sebanyak 1 orang, dan Kasus perjudian sabung ayam sebanyak 2 orang, serta kasus percobaan pemerkosaan 1 orang dan kasus mucikari bisnis gelap esek-esek.
Untuk kasus bisnis gelap esek-esek yang seolah-olah tak pernah ada habisnya ini, polres Sumenep berhasil mengungkap bisnis prostitusi ini dengan menangkap sepasang kekasih yang digerebeg oleh polisi di salah satu rumah kos di Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Ia juga menyampaikan petugas juga menangkap inisial EAA yang beralamatkan di Marengan Daya yang berperan sebagai Mucikari dalam kegiatan prostitusi ini.
“Sedangkan untuk lokasi tempat penggerebekan bertempat di desa Gunggung, Kecamatan Batuan, sedangkan inisial EAA juga ditangkap tidak jauh dari lokasi tersebut”, tegas Kapolres Sumenep melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
“Dalam penangkapan tempat prostitusi bisnis gelap esek-esek ini yang berawal dari informasi masyarakat dengan kesigapan para aparat Polres Sumenep dengan cepat menuju lokasi di Desa Gunggung, dan tempat tersebut sering dijadikan sebagai praktek mesum”,’ungkapnya.
“Dari informasi masyarakat bahwa di Desa Gunggung Kecamatan Batuan itu sering dibuat tempat pelacuran, dan pada saat itu juga petugas menuju lokasi ternyata informasi masyarakat benar tempat itu sering dipakai untuk berselingkuh”, tandasnya.
Salah seorang laki laki hidung belang yang ditangkap ditanyai oleh petugas mengaku mendapat tawaran dari Mucikari EAA dengan melalui WhatsApp, sedangkan si perempuan itu tidak menampik dengan cara menggunakan jasa melalui mucikari tersebut.
“Dengan sekali praktek kencan dengan tarif sebesar Rp 500 Ribu dan dari hasil transaksi tersebut mucikari mendapat bagian sebesar Rp 200 Ribu”, imbuhnya.
Kasubag polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan dengan adanya kasus bisnis gelap esek-esek ini, EAA terancam mendapat hukuman selama 15 tahun penjara, dengan memudahkan seseorang untuk berbuat mesum.
“Dan barang siapa yang memudahkan seseorang untuk menyediakan tempat untuk berbuat mesum Cabul sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 296 dan pasal 506 KUHP mendapat Hukuman Pidana”, pungkasnya. (Fathor).