Surabaya, Investigasi.today – Tega habisi anak kandungnya sendiri, terdakwa Maria LedaTondu (24), mengakui kebenaran dari keterangan saksi fakta yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, saat sidang di PN Surabaya, Senen (18/02/2019).
Di ruang Sari 2, tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, diperiksa secara bersamaan di depan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman SH.MH.
Petugas kebersihan komplek perumahan, Cipto, saksi pertama yang diperiksa mengatakan, awalnya dirinya tidak mengetahui adanya mayat bayi tersebut, namun saat ia melakukan pengambilan sampah ia melihat ada bungkusan tas kresek warna hitam ditempat sampah tersebut. “Seperti biasanya saya ambil sampahnya kemudian saya buang ke TPA, sekitar pukul 08,00 wib, baru saya ketahui kalau ada mayat bayi yang yang dibuang ditempat sampah tersebut saat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekitar pukul 11 siang.” terang Cipto.
Saksi kedua, Alifah, menjelaskan bahwa dirinya mengetahui jika terdakwa hamil, karena ia tahu saat terdakwa bersih-bersih di depan rumah majikannya dengan perut terlihat buncit (seperti hamil).
“Saya ngga tahu kapan hamilnya, saya tahunya dia (maria,red) perutnya terlihat buncit, saat terdakwa bersih-bersih didepan rumah majikannya.” jelas Alifah.
Alifah menambahkan, setelah di ketemukan mayat bayi perempuan itu, dirinya diminta oleh pihak kepolisian untuk mengamati terdakwa yang juga membantu jaga toko milik majikannya.
“Waktu saya amati, wajah wajah terdakwa terlihat pucat, seperti orang habis melahirkan, dan perutnya yang semula buncit sekarang jadi kempes. ” imbuh wanita yang bekerja sebagai tukang sapu jalan di CV. Asri Jaya itu.
Lebih lanjut, saksi ketiga Umamah, menjelaskan bahwa dirinya tahu jika terdakwa hamil, karena pernah ketemu diluar rumah majikannya.” Iya, saya tahu pak. Dia hamil.” kata Umamah yang juga rekan Alifah.
Ketika keterangan tiga terdakwa ini di tanyakan kepada terdakwa Maria akan kebenarannya oleh Hakim Dede. Terdakwa kemudian membenarkan semua keterangan saksi. ” Iya benar pak Hakim.” kata terdakwa asal NTT, Sumba Barat tersebut.
Namun lain halnya dengan kuasa hukum terdakwa Drs.Victor A Sinaga, dari LBH Taruna yang bertanya kepada saksi terkait pengetahuannya jika terdakwa sedang hamil.Saksi, bagaimana saksi tau jika terdakwa sedang hamil sementara majikan terdakwa tidak tau kalau terdakwa sedang hamil, tanya kuasa hukum terdakwa. Saksipun terdiam sejenak kemudian menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, iya pak yang saya tau kalau terdakwa sedang hamil itu terlihat dari perutnya yang buncit itu, jawab saksi.
Untuk diketahui, Maria Leda Tondu, bekerja ditempat majikannya Joe A. Moy di komplek perumahan Kejawan Putih, untuk menyembunyikan kehamilannya hasil dari hubungannya dengan kekasihnya di Sumba Barat. Terdakwa merahasiakan kehamilannya kepada Joe. Akan tetapi petugas kebersihan yang bekerja di komplek tersebut mengetahui jika terdakwa hamil dari perutnya yang membuncit, saat membuang sampah dan bersih-bersih diluar rumah majikannya.
Ketika terdakwa merasakan ada kontraksi pada kandungannya, akhirnya terdakwa melakukan proses melahirkan sendiri dikamar mandi. Begitu bayi keluar dan menangis, terdakwa langsung menutup mulut serta hidung bayinya sekitar 10 menit hingga mati. Kemudian mayat bayi tersebut dimasukkan kedalam sebuah tas kresek. Lantas keesokan harinya terdakwa membuang bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut, ke tempat pembuangan sampah yang agak jauh dari rumah majikannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP…(Ml).