PPU, investigasi.today – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan J (16) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan satu keluarga beranggotakan 5 orang di di Desa Babulu Laut, Kalimantan Timur. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami dari penyidik tetap membuat pasal persangkaan 340 KUHP pembunuhan berencana, namun nanti semua melihat fakta di persidangan,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Rabu (7/2).
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun
Menurut polisi, kasus pembunuhan ini didasari dendam pribadi. Hubungan dengan anak keluarga tersebut tak direstui.
Korbannya yakni berinisial W (34), SW (34), RJS (15), VD (10), dan ZA (3).
“Motifnya adalah indikasi asmara,” ucapnya.
Supriyanto menambahkan, sebelum membunuh, pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol. J memang sudah berniat untuk membunuh kelima korban. Usai membunuh, pelaku malah menyetubuhi ibu (SW) dan anak korban (RJS).
“Dari keterangan pelaku, setelah terjadi pembunuhan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan terhadap anak yang dewasa,” jelas Supriyanto.
Peristiwa pembunuhan satu keluarga beranggotakan lima orang ini terjadi di Desa Babulu Laut, Kabupaten PPU, Kaltim, pada Selasa (6/2) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA. (Mona)