Sumenep, investigasi.today – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh jajaran OPD hingga kepala desa mendukung dan mengawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan pemberdayaan masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Untuk mensukseskan PTSL, Pemkab Sumenep mengeluarkan beberapa kebijakan. Di antaranya membebaskan penerima program tersebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami berkomitmen mendukung dan menyukseskan program PTSL bagi masyarakat, sehingga pelaksanaannya tidak ada kendala dan hambatan,” kata Cak Fauzi panggilan akrabnya, Jumat (5/1)
Kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PTSL di awal tahun 2024 dipertegas dengan Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan adanya peraturan tersebut, Cak Fauzi berharap Program PTSL di daerahnya berjalan lancar, sukses serta tidak ada kendala. Sebab, masyarakat penerima program sudah tidak terbebani biaya terkait dengan pembayaran BPHTB.
“Saya juga meminta pihak terkait hendaknya mendukung program PTSL demi kepentingan masyarakat,” tambah orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini.
Sebelumnya, Cak Fauzi menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah hasil program PTSL 2023 secara simbolis ke masyarakat di Kecamatan Pasongsongan dan Rubaru. (Fathor)